PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 (PERMEN-KP 12/2025) TENTANG PENANGANAN NELAYAN INDONESIA YANG TERTANGKAP DI LUAR NEGERI KARENA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN TANPA IZIN DI NEGARA LAIN
IKHTISAR:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penanganan nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena menangkap ikan tanpa izin, di mana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin (PERMEN-KP 39/2016).
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur mengenai:
- Tata cara penanganan nelayan, terkait penanganan terhadap nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain, pemulangan nelayan, dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
- Partisipasi masyarakat dalam penanganan nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain.
- Pelaporan bulanan terkait penanganan nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain dan evaluasinya.
- Ketentuan peralihan, terkait proses pelaksanaan pemulangan nelayan di mana sebelumnya diatur dalam PERMEN-KP 39/2016.
KETENTUAN LAIN:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2025.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: PERMEN-KP 39/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Author: Eva Rutnauli Sinaga