KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NO. 244.K/MB.01/MEM.B/2025 (KEPMEN ESDM 244/2025) TENTANG HARGA MINERAL LOGAM ACUAN DAN HARGA BATUBARA ACUAN UNTUK PERIODE KEDUA BULAN JULI TAHUN 2025

IKHTISAR :

  • Kepmen ESDM 244/2025 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020, serta merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
  • Kepmen ESDM 244/2025 mengatur Ketentuan Teknis dan Tata Cara Penerapan HMA dan HBA sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB).
  • Kepmen ESDM 244/2025 menetapkan Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disebut HMA untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2025 dengan besaran sebagai berikut:
    1. Harga Logam Nikel ditetapkan sebesar USD 14.926/dmt.
    2. Harga Logam Kobalt ditetapkan sebesar USD 32.896 /dmt.
    3. Harga Logam Timbal ditetapkan sebesar USD 2.009,27/dmt
    4. Harga Logam Seng ditetapkan sebesar USD 2.696,83/dmt
    5. Harga Aluminium ditetapkan sebesar USD 2.577,40/dmt
    6. Harga Tembaga ditetapkan sebesar USD 9.952,53/dmt
    7. Emas sebagai Mineral Ikutan ditetapkan dengan Harga USD 3.326,36/Troy Ounce
    8. Perak sebagai Mineral Ikutan dihargai sebesar USD 36,34/Troy Ounce
    9. Harga Ingot Timah (Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050 Dan 4NINE) tidak diberikan sebagai angka pasti, melainkan mengacu pada harga penyelesaian (Settlement Price) yang dipublikasikan di Bursa ICDX dan JFX pada hari penjualan sesuai spesifikasi produk masing-masing
    10. Mangan ditetapkan sebesar USD 3,18/dmt, mengacu pada rata-rata di Asian Metal
    11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit ditetapkan sebesar USD 1,35/dmt, Berdasarkan Kadar Fe dan rata-rata Asian Metal
    12. Bijih Krom ditetapkan sebesar USD 6,37/dmt, Berdasarkan Kadar Cr dan rata-rata Asian Metal
    13. Konsentrat Titanium ditetapkan sebesar USD 10,87/dmt, berdasarkan Kadar Tio2 dan rata-rata Asian Metal
  • Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2025 dengan besaran sebagai berikut:
    1. Batubara (6.322 GAR): USD 97,65/Ton
    2. Batubara I (5.300 GAR): USD 75,94/Ton
    3. Batubara II (4.100 GAR): USD 48,35/Ton
    4. Batubara III (3.400 GAR): USD 36,00/Ton
  • HMA untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam selanjutnya disebut HPM untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2025.
  • HBA untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara selanjutnya disebut HPB untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2025.

KETENTUAN LAIN:

  • Kepmen ESDM 244/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2025.
  • Kepmen ESDM 244/2025 ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2025.

Author : Dina Normanza Sibagariang

KEPMEN ESDM NO-244-2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *