Bagi para penerima pinjaman (debitor), kendala pembayaran angsuran atau ganguan kolektivitas bank (kol) bisa saja terjadi. Bahkan terburuk status kol tersebut bisa menjadi default atau gagal bayar. Ketika Bank menyatakan kredit tersebut gagal bayar atau macet maka debitor harus mengetahui haknya sebagai debitor dan kewajibannya kepada Bank sebagai kreditor.
Apa itu Kredit Macet (Kolektibilitas 5)?
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (“POJK 40/2019”) mendefinisikan kredit macet atau kredit bermasalah dikategorikan sebagai kredit dengan kualitas “macet” (kolektibilitas 5), yaitu kondisi di mana debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya lebih dari 180 hari.
Kredit macet atau kolektibilitas lima adalah kondisi di mana seorang debitur:
- Telah menunggak pembayaran lebih dari 180 hari,
- Tidak menunjukkan prospek pengembalian kredit,
- Mengalami kegagalan total dalam usahanya, dan
- Tidak memiliki itikad baik untuk membayar kembali kewajiban kreditnya.
Hak dan Kewajiban Kreditur
Hak Kreditur:
- Hak atas Pembayaran
- Hak atas Jaminan
- Hak Menggugat
- Hak untuk Mendapatkan Bunga
Kewajiban Kreditur:
- Memberikan Pinjaman
- Mematuhi Perjanjian
- Memberikan Bukti Pembayaran
Hak dan Kewajiban Debitur
Hak Debitur:
- Hak atas Pinjaman
- Hak atas Kejelasan
- Hak atas Perlindungan Hukum
Kewajiban Debitur:
- Membayar Utang
- Memberikan Jaminan
- Mematuhi Perjanjian
Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusan No. 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 menegaskan:
”Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.”
Dengan demikian, segala upaya menambah beban bunga setelah kredit berstatus macet tidak dibenarkan menurut hukum.
Konsekuensi Hukumnya Bagi Debitur dan Bank
Jika bank tetap menagih bunga atas kredit yang telah macet, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Debitur dalam hal ini berhak:
- Mengajukan gugatan pembatalan tagihan bunga,
- Menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan,
- Mengajukan keberatan terhadap tagihan atau proses eksekusi.
Kesimpulan
Jika kredit Anda telah masuk kategori macet, maka bank tidak lagi berwenang untuk menambahkan beban bunga atas pinjaman Anda. Ada landasan hukum yang kuat untuk menolak tagihan bunga tersebut. Ketahui dan pahami hak-hak Anda agar tidak menjadi korban praktik perbankan yang tidak adil.
Dasar Hukum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Authors:
Renaldi Avri Angga, S.H.
Yuliana Munthe
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.