Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar (“PP 20/2021”), Pemerintah menertibkan tanah-tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan. Tujuannya, memastikan tanah digunakan secara adil, produktif, dan tetap menjalankan fungsi sosialnya. PP 20/2021 ini merupakan bentuk singkronisasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan penyempurnaan aturan sebelumnya. PP 20/2021 mengatur lebih jelas mengaenai tahapan evaluasi, peringatan, dan penetapan tanah terlantar agar lebih efektif, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah oleh negara.
Apa itu Tanah Terlantar?
Tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguatan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemegang hak atau pihak yang menguasainya, diatur dalam PP 20/2021.
Objek Tanah Terlantar
Pasal 5 PP 20/2021 menentukan kriteria tanah terlantar berupa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Objek tersebut meliputi hak-hak atas tanah yang terdiri atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Tanah yang termasuk kriteria tanah terlantar berdasarkan Pasal 7 PP 20/2021:
- Tanah hak milik dengan kondisi:
- tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara secara sengaja,
- dikuasai masyarakat sebagai perkampungan,
- dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa dasar hukum,
- tidak memenuhi fungsi sosial, contohnya dalam bentuk tanah dianggap tidak dipelihara jika pemilik atau pengelola membiarkannya terbengkalai, tidak mencegah dikuasai pihak lain, atau membiarkannya hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana.
- Tanah HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan yang tidak digunakan atau dirawat selama 2 tahun sejak hak diterbitkan.
- Tanah HGU yang tidak dimanfaatkan dalam waktu 2 tahun sejak pemberian hak.
- Tanah yang dikuasai langsung (belum bersertifikat) jika tidak digunakan selama 2 tahun sejak dikuasai.
Tahapan Penertiban Tanah Terlantar
Sebelum menerbitkan objek tanah terlantar, pemerintah akan melakukan tahapan sebagai berikut (Pasal 22 PP 20/2021):
- Evaluasi
Evaluasi tanah telantar meliputi pemeriksaan dokumen, rencana, dan kondisi penggunaan tanah, serta pemberitahuan kepada pemilik. Proses ini berlangsung 180 hari. Jika tanah tetap tidak dimanfaatkan, akan diberi peringatan. Jika tidak ada unsur penelantaran, tanah dikeluarkan dari daftar tanah telantar.
- Peringatan tanah terlantar
Jika tanah terbukti telantar, pemilik tanah akan diberi tiga kali peringatan tertulis dalam jangka waktu 90 hari untuk peringatan pertama, 45 hari untuk peringatan kedua, dan 30 hari untuk peringatan ketiga.
- Penetapan tanah terlantar
Jika pemilik tanah tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Kantor Wilayah akan mengusulkan penetapan tanah terlantar kepada Menteri dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Pengecualian Objek Tanah Terlantar
Pasal 5 Ayat (1) PP 20/2021 menjelaskan objek yang tidak termasuk unsur “sengaja”, sehingga dikecualikan sebagai tanah terlantar:
- tanah yang menjadi objek perkara di pengadilan,
- adanya perubahan rencana tata ruang,
- tanah yang diperuntukan untuk konversi sesuai peraturan perundang-undangan,
- adanya keadaan kahar (force majeure).
Adapun tanah hak pengelolaan yang dikecualikan sebagai objek tanah terlantar yang dicantumkan dalam Pasal 8 PP 20/2021, yaitu tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
Kesimpulan
Tanah terlantar merupakan tanah yang tidak pernah dimanfaatkan sesuai ketentuan dalam PP 20/2021. Tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun berpotensi menjadi objek tanah terlantar. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi tanah yang berstatus hak milik, karena tanah dengan status tersebut memiliki kondisi khusus dan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
Authors:
Salma Ariana Taruna, S.H.
Eva Rutnauli Sinaga
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.