Informasi Peraturan Terkini

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN (PERMENTAN 17/2025)

IKHTISAR :

  • PERMENTAN 17/2025 dibentuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan penamaan dan pendaftaran varietas tanaman perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman (PERMENTAN 29/2021).
  • PERMENTAN 17/2025 ini merubah dan menambah beberapa pasal dalam PERMENTAN 29/2021.
  • Pasal 4 memperjelas kriteria penamaan varietas, nama varietas harus mencerminkan identitas varietas lokal atau hasil pemuliaan, tidak boleh menggunakan nama tokoh, nama geografis alam, lambang negara, atau merek dagang. Nama juga dibatasi maksimal 30 huruf, tidak boleh hanya angka, tanda baca, atau kata-kata umum seperti “varietas” atau “hibrida”.
  • Pasal 7, 9, 11, dan 18 memperkuat prosedur pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan. Pendaftaran memerlukan data geografis, deskripsi varietas oleh ahli, serta dokumentasi visual. Proses diajukan oleh pejabat daerah sesuai wilayah, dan harus dijawab dalam 17 hari kerja, jika tidak maka dianggap diterima.
  • Pasal 12A dan Pasal 20 mengatur mekanisme verifikasi lapangan dan uji DNA jika terdapat keraguan atas deskripsi varietas. Langkah ini wajib dilakukan sebelum menerbitkan tanda daftar, baik untuk varietas lokal maupun hasil pemuliaan. Uji DNA dilakukan oleh pemohon atas persetujuan Pusat PVTPP.
  • Penambahan Bab IIIA yang terdiri dari Pasal 23A–23G mengatur bahwa:

1. Perbaikan data bisa dilakukan tanpa biaya jika bukan kesalahan pemohon.

2. Pembatalan dilakukan bila terdapat data palsu atau diberikan ke pihak lain.

3. Pencabutan dilakukan jika ada pihak lain yang sah, permohonan pencabutan dari pemegang, varietas tidak tersedia.

Keputusan pembatalan atau pencabutan diumumkan secara resmi.

  • Pasal 25A memperbolehkan pendaftaran dilakukan secara manual jika terjadi keadaan kahar.
  • Pasal 30A memberi hak bagi pemegang tanda daftar untuk meminta versi dokumen dalam bahasa Inggris.

KETENTUAN LAIN :

  • PERMENTAN 17/2025 ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025.
  • PERMENTAN 17/2025 ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.
  • PERMENTAN 17/2025 ini diundangkan pada tanggal 3 Juli 2025.
  • Pada saat PERMENTAN 17/2025 mulai berlaku : PERMENTAN 29/2021 masih berlaku.

Author : Evi Mutiara

Permentan_No__17_Tahun_2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *