PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH (PERMENKEU 49/2025)

IKHTISAR :

  • PERMENKEU 49/2025 ini dibentuk untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • PERMENKEU 49/2025 ini mengatur tentang ketentuan pinjaman, seperti pinjaman kepada KKMP/KDMP berdasarkan persetujuan bupati/wali kota atau kepala Desa, pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan kewenangannya. Dibahas juga mengenai perwujudan dari pemberian pinjaman.
  • PERMENKEU 49/2025 ini mengatur mengenai skema peminjaman, baik ketentuannya, kriteria penerima pinjaman, tata cara pengajuan pinjaman atau pengajuan penambahan pinjaman, dan tata cara pencairan pinjaman.
  • PERMENKEU 49/2025 ini membahas mengenai pengembalian pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.
  • PERMENKEU 49/2025 ini mengatur penyusunan akuntansi dan pelaporan.
  • PERMENKEU 49/2025 ini membahas mengenai penetapan pejabat perbendaharaan untuk penempatan dana desa untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman.

KETENTUAN LAIN :

  • PERMENKEU 49/2025 ini ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2025.
  • PERMENKEU 49/2025 ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.
  • PERMENKEU 49/2025 ini diundangkan pada tanggal 21 Juli 2025.

Author : Evi Mutiara

PMK-49-Tahun-2025-tentang-Tata-Cara-Pinjaman-Dalam-Rangka-Pendanaan-Kopdes-Merah-Putih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *