PEDAGANG E-COMMERCE SEKARANG DIPUNGUT PPH 0,5%?
Diterbitkannya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme perpajakan pada sektor e-commerce, membuat pedagang yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lainnya kini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) sebesar 0,5%. Selanjutnya bagaimana Isi aturan ini?
Siapa yang Kena PPh 0,5% ?
Berdasarkan Pasal 1 UU No 7 Tahun 1983, disebutkan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Pedagang e-commerce dengan omzet melebihi Rp500 juta, menjadi target pengenaan tarif pajak 0,5% .
Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan bruto (omzet), bukan keuntungan bersih. Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) klaster pajak penghasilan pada Pasal 7 Ayat (2a). Sesuai dengan PMK No. 37 Tahun 2025 pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Pihak yang Berwenang Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan dalam Transaksi Perdagangan Elektronik
Yang memiliki kewajiban sebagai penarik Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), seperti menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan delegasi kewenangan dari Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Threshold Pengecualian Pajak Berdasarkan HPP
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 7 ayat (2a), memberikan keringanan bagi UMKM:
- Pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenai PPh Final.
- Jika omzet melebihi Rp500 juta, maka tarif 0,5% hanya dikenakan atas selisih omzet di atas Rp500 juta.
Contoh Ilustrasi:
Komponen
Omzet 1 tahun Rp1.000.000.000
Bagian tidak kena pajak Rp500.000.000
Bagian kena pajak Rp500.000.000
PPh Final 0,5% Rp2.500.000
Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22
Meskipun platform marketplace wajib memungut PPh Pasal 22, terdapat pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu:
- Penjual orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta yang telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
- Penjualan jasa pengiriman oleh orang pribadi mitra aplikasi transportasi berbasis teknologi.
- Penjual yang menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata oleh pabrikan atau pedagang.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli serta perubahannya.
Kesimpulan
Regulasi perpajakan dalam e-commerce melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan sistem pajak dengan realitas ekonomi digital Indonesia. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima oleh pedagang online bertujuan:
- Meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan;
- Memberikan pengecualian bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta;
- Mendukung sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan di era digital.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Penulis :
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.
Dina Normanza Sibagariang
Editor :
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.