PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA (PERMENKEU 55/2025)
IKHTISAR :
- PERMENKEU 55/2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mendukung upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya.
- PERMENKEU 55/2025 ini mengatur mengenai:
-
- Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan melalui skema kerja sama antara KPA KIPK dengan Penyalur KIPK yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
- Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
KETENTUAN LAIN :
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2025.
- Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2025.
Penulis: Yuliana Munthe
Download:
PERMENKEU Nomor 55 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.