PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO (PMK 50/2025)
IKHTISAR :
- PMK 50/2025 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto
- PMK 50/2025 ini mengatur mengenai:
-
- Objek pengaturan, yaitu penjual, pembeli, penyelenggara perdagangan (exchange), penambang kripto.
- Subjek pengaturan, yaitu penjual, pembeli, penyelenggara perdagangan (exchange), penambang kripto.
- Perlakuan pajak pertambahan nilai sehubungan dengan penyerahan aset kripto, terkait penyerahan yang tidak dikenai PPN, penyerahan yang dikenai PPN, pemungutan serta pelaporan PPN, besaran serta perhitungan PPN.
- Perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, terkait pihak yang dikenai PPh, pemungutan serta besaran tarif PPh, konversi asset kripto, dan PPh untuk penambang kripto.
- Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau dip
- Peroleh Penambang Aset Kripto.
KETENTUAN LAIN :
- PMK 50/2025 ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025.
- PMK 50/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PMK 50/2025 ini diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025.
Penulis: Eva Rutnauli Sinaga
Download:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.