Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 835/PAN/HK2/VIII/2025 Tahun 2025 Tentang Perhitungan Waktu Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dengan Alasan Putusan Didasarkan Pada Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat Pihak Lawan Yang Diketahui Setelah Perkaranya Diputus (Surat Panitera MA 835/2025)

IKHTISAR :

  • Surat Panitera MA 835/2025 ini diterbitkan atas disposisi Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung tanggal 31 Juli 2025 sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur perhitungan waktu pengajuan peninjauan kembali perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara berdasarkan pada alasan Pasal 67 huruf (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  • Surat Panitera MA 835/2025 ini mengatur mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 huruf a :
Alasan Tenggang Waktu
Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus. 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat.
Putusan didasarkan pada bukti-bukti yang

kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.

180 hari sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
  • Surat Panitera MA 835/2025 ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur mekanisme penentuan hari/tanggal diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut. Hal ini berbeda dengan alasan PK atas dasar ditemukannya surat-surat bukti baru (novum) yang diatur dengan jelas dalam Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
  • Surat Panitera MA 835/2025 ini menjelaskan bahwa mekanisme penentuan hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat dianalogikan dengan mekanisme penentuan hari dan tanggal ditemukannya novum.
  • Surat Panitera MA 835/2025 ini menjelaskan bahwa hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta dibuatkan berita acara. Berita Acara diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat tersebut menjadi bagian dari kelengkapan berkas pengajuan upaya hukum peninjauan kembali.

KETENTUAN LAIN :

– Surat Panitera MA 835/2025 ini dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2025.

 

Penulis :

Evi Mutiara

Editor :

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

Surat Panitera MA Nomor 835 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *