PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI DAERAH (PERMENINVESHIL 3/2025)

IKHTISAR :

  • PERMENINVESHIL 3/2025 ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah;
  • PERMENINVESHIL 3/2025 ini mengatur mengenai:
      1. Perubahan definisi, antara lain: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Usaha Besar, Penyandang Disabilitas, Kemitraan, Surat Pernyataan Komitmen, Kesepakatan Kemitraan Usaha, Perjanjian Kemitraan, Kementerian, Badan, Menteri, dan Kepala.
      2. Usaha Besar di bidang usaha prioritas/yang dipersyaratkan bermitra wajib menyusun komitmen Kemitraan (jenis pekerjaan, nilai, waktu) dalam bentuk Surat Pernyataan Komitmen melalui OSS.
      3. Pelaksanaan Kemitraan harus sesuai jenis/nilai pekerjaan, memprioritaskan UMKM penyandang disabilitas/yang mempekerjakan disabilitas, dan diutamakan dalam 1 kabupaten/kota
      4. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Pada saat PERMENINVESHIL 3/2025 berlaku, maka Lampiran Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022

KETENTUAN LAIN :

  • PERMENINVESHIL 3/2025 ini mulai ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2025.
  • PERMENINVESHIL 3/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PERMENINVESHIL 3/2025 ini diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2025.

 

Penulis:

Masta Pasaribu

Editor: 

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download: 

PERMENINVESHIL Nomor 3 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *