Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) memuat perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana Indonesia berorientasi pada pertanggungjawaban individu/perorangan, dalam KUHP baru secara tegas mengadopsi paradigma bahwa badan hukum atau korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya. Lantas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi Korporasi pasca KUHP Baru?

Wetboek van Strafrecht

(“KUHP Lama”)

KUHP Baru
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu
tindak pidana di Indonesia[Pasal 2]
Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana

[Pasal 45 ayat (1)]

Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi

[Pasal 146] 

Berdasarkan perbandingan di atas, terlihat pergeseran paradigma yang signifikan dalam hukum pidana Indonesia. KUHP lama melalui Pasal 2 pada prinsipnya menegaskan bahwa ketentuan pidana berlaku bagi “setiap orang” yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, yang dalam praktik dan konstruksi normatifnya lebih dimaknai sebagai orang perseorangan, sehingga korporasi tidak secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum pidana. Berbeda halnya dengan KUHP baru, yang melalui Pasal 146 pengaturan mengenai definisi “Setiap Orang” serta pasal-pasal yang secara tegas menyebut korporasi sebagai subjek tindak pidana, sehingga mengakui bahwa selain orang perseorangan, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Secara historis, sebelum lahirnya KUHP Baru  pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah dikenal, namun bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Persaingan Usaha, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan diintegrasikannya pengaturan tersebut ke dalam KUHP Baru, terjadi penguatan sistemik yang memberikan kepastian dan konsistensi dalam rezim pertanggungjawaban pidana korporasi.

KUHP baru berfungsi sebagai lex generalis yang memberikan kerangka umum pertanggungjawaban pidana korporasi. Sementara itu, berbagai undang-undang sektoral tetap berlaku sebagai lex specialis yang mengatur secara lebih rinci mengenai jenis tindak pidana, unsur kesalahan, serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sesuai karakteristik masing-masing bidang.

Secara normatif, Pasal 45 KUHP Baru menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi pidana. Lebih lanjut jenis korporasi sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (2) KUHP Baru memperluas cakupan korporasi yang dimaksud, meliputi perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, firma, persekutuan komanditer, dan/atau yang disamakan dengan itu yang diatur dalam Undang-Undang.

Bentuk dan Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Pasal 46 KUHP Baru mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi timbul apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi. Ketentuan ini memperluas cakupan pelaku, tidak terbatas pada organ formal, melainkan juga mencakup pihak yang secara faktual menjalankan fungsi korporasi.

Lebih lanjut pada Pasal 47 KUHP Baru menegaskan bahwa pemberi perintah, pemilik manfaat (beneficial owner), atau pemegang kendali meski berkedudukan di luar struktural juga dapat dinyatakan sebagai pelaku dalam tindak pidana Korporasi. Dengan konstruksi ini, KUHP Baru tidak hanya menitikberatkan pada pelaku langsung, tetapi juga pada pihak yang memiliki kontrol dan pengaruh determinatif terhadap kebijakan dan tindakan korporasi. Dari perspektif doktrinal, KUHP Baru lebih menekankan pada dimensi perbuatan pidana (actus reus), sementara unsur kesalahan (mens rea) korporasi dikonstruksikan melalui tindakan, kebijakan, atau kelalaian organ-organ korporasi. Kesalahan tersebut dapat tercermin dalam kegagalan menjalankan fungsi pengawasan, penetapan kebijakan yang tidak patuh hukum, maupun pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana.

Korporasi berdasarkan Pasal 48 KUHP Baru dapat dimintakan pertangungjawaban pidana apabila dari perbuatan sebagaimana dijelaskan di atas menguntungkan Korporasi secara hukum, dan korporasi tidak melakukan pencegahan, dan atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Formulasi ini menunjukkan pergeseran dari doktrin vicarious liability yang semata-mata membebankan tanggung jawab kepada individu pengurus. Di mana pasca adanya KUHP Baru, korporasi juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Adapun bentuk dan rincian terkait pidana bagi korporasi dapat diuraikan sebagaimana tabel berikut:

Bentuk Pidana Pokok Pidana Tambahan
Jenis Denda

1.   Pembayaran ganti rugi;

2.   Perbaikan akibat tindak pidana;

3.   Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

4.   Pemenuhan kewajiban adat;

5.   Pembiayaan pelatihan kerja;

6.   Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

7.   Pengumuman putusan pengadilan;

8.   Pencabutan izin tertentu;

9.   Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

10.Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;

11.Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan

12.Pembubaran korporasi.

 

Contoh penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 8432 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 15 September 2025 yang mengadili tindak pidana korupsi minyak goreng oleh Korporasi. Bahwa pada putusan tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi selaku lex spesialis yang mengatur secara khusus perihal tindak pidana korporasi. Pada perkara tersebut, majelis hakim memutus dengan membebankan pertanggung jawaban pidana kepada terdakwa PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619,- (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas Rupiah), dan membebankan harta benda Direksi selaku personal pengendali untuk disita dan dilelang apabila harta benda Korporasi tidak mencukupi;
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 yang mengadili tindak pidana lingkungan hidup oleh Korporasi. Bahwa pada putusan tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selaku lex spesialis yang mengatur secara khusus perihal tindak pidana korporasi. Pada perkara tersebut, majelis hakim memutus dengan membebankan pertanggung jawaban pidana kepada terdakwa PT Nickcrome Indojaya dengan pidana denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1083 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 12 April 2023 yang mengadili tindak pidana pencucian uang. Bahwa pada putusan tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang selaku lex spesialis yang mengatur secara khusus perihal tindak pidana korporasi. Pada perkara tersebut, majelis hakim memutus dengan menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa PT Maybank Aset Management atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI tertanggal 24 Oktober 2022 yang memutuskan menyatakan Terdakwa PT Maybank Aset Management terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan dibebankan Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp5.706.224.070,60 (lima miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh Rupiah).

Manajemen Risiko untuk Mencegah Tindak Pidana Korporasi

Dalam menghadapi rezim pertanggungjawaban pidana korporasi yang semakin komprehensif, korporasi perlu mengadopsi pendekatan manajemen risiko hukum secara sistematis. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan membangun sistem kepatuhan (compliance system) yang efektif, termasuk penyusunan dan implementasi kode etik perusahaan, standar operasional prosedur berbasis hukum, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan internal yang independen. Penguatan fungsi audit internal dan saluran pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) juga menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Selain itu, peningkatan kesadaran hukum bagi organ korporasi penting halnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Korporasi juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan bisnis telah melalui proses uji kepatuhan hukum (legal due diligence) guna meminimalkan risiko pidana. Dengan demikian, korporasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Kesimpulan

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP Baru menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih responsif terhadap kompleksitas kejahatan modern. Konsekuensinya, dunia usaha menghadapi peningkatan ekspektasi terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

Dalam konteks tersebut, pemahaman yang komprehensif mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi serta penerapan manajemen risiko hukum yang efektif menjadi faktor determinan bagi keberlanjutan usaha. Korporasi yang mampu mengintegrasikan kepatuhan hukum dalam strategi bisnisnya tidak hanya meminimalkan risiko pidana, tetapi juga memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik dalam jangka panjang.

Referensi

Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022 tertanggal 2 Agustus 2022

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1083 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 12 April 2023

Putusan Mahkamah Agung Nomor 8432 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 15 September 2025

 

Penulis: Muhamat Yanuar Abidin, S.H.

Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *