
Memasuki dua per tiga triwulan pertama tahun 2026, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (”SPT”) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 semakin dekat. Meskipun sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya, dalam praktiknya masih banyak orang pribadi yang merasa keberatan dalam memenuhi kewajiban Lapor Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi.
Apa itu SPT Tahunan Orang Pribadi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”UU KUP”) Pasal 1 angka 11 dan 13 menyatakan bahwa SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (”WP”) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Lapor Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan laporan pajak yang digunakan untuk melaporkan penghasilan selama 1 (satu) tahun.
Subjek WPOP
Wajib Pajak Orang Pribadi (”WPOP”) adalah wajib pajak yang berstatus karyawan ataupun yang melakukan pekerjaan bebas. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (”Permenkeu 168/2023”), pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Objek WPOP
Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, seperti: gaji, honorarium, bonus, THR, penghasilan usaha atau pekerjaan bebas, hadiah atau penghargaan, bunga, sewa, dan pengalihan harta, serta penghasilan lain seperti hadiah undian.
Namun terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagaamaan,
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
- Warisan,
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
- Harta termasuk setoran tunai,
- Pembayaran dari perusahaan asuransi,
- Dividen atau bagian laba,
- Iuran,
- Penghasilan dari modal,
- Penghasilan yang diterima atau diperolah perusahaan modal ventura,
- Beasiswa,
- Sisa lebih.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WPOP
| No. | Jenis SPT | Batas Waktu Pelaporan |
| 1. |
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) |
Paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) |
Sistem Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Sistem pelaporan SPT Tahunan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan self-assessment system (”SAS”).
SAS merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU KUP.
Sejak tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (“PMK No. 80/2024”) sistem pelaporan SPT Tahunan WPOP sudah dilaksanakan melalui Administration System Coretax (“Coretax”) dan menggantikan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan melalui e-Filling atau e-Form DJP Online.
Sebelum Coretax, pelaporan SPT Tahunan PPh OP menggunakan beberapa formulir, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS yang disesuaikan dengan penghasilan dan jenis pekerjaan WP. Namun di era Coretax seluruh formulir tersebut disederhakan menjadi satu model SPT.
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan WPOP
Berikut Tahapan melaporkan SPT Tahunan WPOP melalui sistem Coretax:
- Login pada https://coretaxdjp.pajak.go.id dan mempersiapkan Bukti Potong
- Membuat Konsep SPT
- Mengisi SPT
- Mengisi Induk SPT yang terdiri atas: Identitas WP, Ikhtisar Penghasilan Neto, Perhitungan Pajak Terutang, Kredit Pajak, PPh Kurang/Lebih Bayar, Pembetulan, Permohonan Pengembalian, Angsuran PPh Pasal 25, Pernyataan Transaksi Lain, dan Lampiran Tambahan
- Pengisian Lampiran, berupa: Harta pada akhir tahun pajak, Pengisian Kas dan Setara Kas, Pengisian Harta Bergerak; Utang pada akhir tahun pajak; Daftar Anggota keluarga; Penghasilan Neto dalam negeri dari pekerjaan; Daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh; dan Pengecekan nilai pada induk
- Penyampaian SPT, berupa: Mengisi bagian induk pernyataan; Tahap penandatanganan; SPT dilaporkan; Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Untuk melihat tata cara prosedurnya dapat diakses pada https://www.pajak.go.id/sites/default/files/202512/Panduan%20SPT%20OP%20Karyawan_2025.pdf dan menonton tutorial melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=vfXixW3BNqM
Akibat tidak melaporkan SPT Tahunan WPOP
Apabila wajib pajak tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, otoritas pajak akan mengenakan sanksi administrasi berupa surat teguran dan denda. Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (saratus ribu rupiah).
Kantor pajak akan menagih denda tersebut melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila wajib pajak tidak membayar denda dan tidak melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan bagi WPOP pada dasarnya menuntun kesadaran setiap orang pribadi untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Melalui sistem self-assessment system, Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax, sehingga telah adanya kemudahan akses bagi wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Apabila Anda mengalami permasalahan terkait pelaporan mengenai SPT Tahunan Orang Pribadi dan adanya kendala dalam proses penghitungan, Mangatur Nainggolan Law Firm dapat membantu memberikan konsultasi serta pendampingan guna memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Sherly Nova Maharani, 2026. “DJP Imbau Lapor SPT Sebelum Mudik”. Diakses pada 21 Maret 2025 dari https://muc.co.id/id/article/djp-imbau-lapor-spt-sebelum-mudik.
Rizkia Mutiara Ainy, 2026. ”SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax: Apa yang perlu Dipahami Wajib Pajak?”. Diakses pada 21 Maret 2025 dari https://muc.co.id/id/article/spt-tahunan-orang-pribadi-di-coretax-apa-yang-perlu-dipahami-wajib-pajak.
Penulis: Lasta Elfrida Sinaga, S.H.
Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.