1. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (“JHT”) merupakan merupakan program jaminan sosial yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun atas pencairan manfaat JHT, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan mengenai pengenaan pajak tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (“PP 68/2009”).

Berdasarkan PP 68/2009, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (“PPh Pasal 21”) merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU No.7/2021”). Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain.

  1. Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas JHT

Pengenaan PPh Pasal 21 atas manfaat JHT diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
  1. Kapan Pencairan JHT Dikenakan Pajak Penghasilan?           

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, JHT yang dibayarkan secara sekaligus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Pembayaran dianggap dilakukan secara sekaligus apabila pencairan dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Adapun tarif PPh Pasal 21 Final atas pencairan JHT secara sekaligus diatur dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut:

  • sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00; dan
  • sebesar 5% atas bagian penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00. Dengan demikian, peserta yang menerima manfaat JHT sampai dengan Rp50.000.000,00 tidak dikenakan pajak, sedangkan atas jumlah yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5%.

Sedangkan, apabila peserta melakukan pencairan manfaat JHT secara bertahap dan pembayaran dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua tahun kalender, manfaat JHT tidak lagi dikenakan PPh Pasal 21 Final, melainkan dikenakan PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 17 UU No.7/2021, dengan tarif sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60.000.000,00;
  • 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00;
  • 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00;
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00; dan
  • 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000,00. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian manfaat JHT sebesar 10% atau 30%, kemudian melakukan pencairan sisanya setelah melewati jangka waktu dua tahun.
  1. Ilustrasi Perhitungan Pajak atas Pencairan JHT

Sebagai contoh, seorang pekerja bernama Rani memperoleh manfaat JHT sebesar Rp300.000.000,00 pada saat memasuki masa pensiun dan mencairkan seluruh manfaat tersebut sekaligus. Atas pencairan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 0% × Rp50.000.000,00 = Rp 0;
  • 5% × Rp250.000.000,00 = Rp12.500.000,00.

Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar Rp12.500.000,00. Namun, apabila manfaat JHT sebesar Rp300.000.000,00 tersebut dicairkan secara bertahap, yaitu Rp100.000.000,00 pada Februari 2024, Rp100.000.000,00 pada Maret 2025, dan Rp100.000.000,00 pada April 2026, maka perlakuan pajaknya menjadi berbeda.

  1. Pencairan pada Februari 2024 dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar Rp2.500.000,00
  2. Pencairan kedua pada Maret 2025 masih berada dalam jangka waktu dua tahun kalender sehingga tetap dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar Rp5.000.000,00 dengan memperhitungkan akumulasi pembayaran sebelumnya.
  3. Adapun pencairan pada April 2026 telah melewati batas waktu dua tahun sehingga dikenakan PPh Pasal 21 tidak final berdasarkan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp9.000.000,00.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, pencairan JHT secara sekaligus dalam jangka waktu yang diperbolehkan memberikan kepastian perpajakan yang lebih sederhana karena dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif maksimal 5%. Sementara itu, pencairan secara bertahap perlu dipertimbangkan secara matang karena apabila melewati jangka waktu dua tahun kalender dapat menyebabkan manfaat JHT dikenakan tarif pajak progresif yang berpotensi lebih besar.

Meskipun demikian, pilihan mekanisme pencairan tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan finansial masing-masing peserta, mengingat tujuan utama program JHT adalah memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun atau tidak lagi memperoleh penghasilan.

  1. Kesimpulan

Pengenaan PPh Pasal 21 atas pencairan dana JHT telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada mekanisme pencairan manfaat JHT, baik secara sekaligus maupun bertahap, sehingga peserta perlu memahami konsekuensi perpajakan sebelum melakukan pencairan.

Pemahaman terhadap ketentuan pajak atas JHT menjadi penting agar peserta dapat menentukan mekanisme pencairan yang sesuai dengan kebutuhan finansial serta memperoleh kepastian mengenai kewajiban pajak yang timbul. Meskipun JHT merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, manfaat yang diterima tetap memiliki konsekuensi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penulis: Hotmaita Arta Purba S.H.

Editor: Sonya Margaretha, S.H.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *