
Pada tanggal 21 Juli 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (“UU PFII”) melalui Rapat Paripurna. Pengesahan regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing arus investasi sekaligus mengembangkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi pusat keuangan internasional.
Dengan adanya UU PFII, dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (“PFII”) yaitu kawasan yang disiapkan sebagai pusat aktivitas sektor jasa keuangan. Kawasan ini dirancang untuk mendukung beragam aktivitas, antara lain investasi, asuransi bahkan pembiayaan pesawat, kapal, leasing, hingga berbagai layanan jasa keuangan lainnya yang menjadi target besar dalam pengembangan sistem financial center ini. Selain memfasilitasi berbagai kemudahan usaha, regulasi ini juga menetapkan kerangka hukum guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi di dalamnya.
Sebagai landasan hukum penyelenggaraan PFII, UU PFII sendiri mengatur berbagai aspek mendasar yang mencakup kelembagaan, perizinan dan kegiatan usaha, tata kelola penyelenggaraan, hak dan kewajiban para pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Keseluruhan pengaturan tersebut dituangkan dalam 10 (sepuluh) bab dan 73 (tujuh puluh tiga) pasal sebagai kerangka hukum bagi operasionalisasi PFII.
Pokok pengaturan UU PFII
| Pokok Pengaturan | Muatan Pasal |
|
Bab I : Ketentuan Umum |
Mengatur definisi, ruang lingkup dan asas penyelengaraan PFII |
|
Bab II : Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII |
Mengatur pembentukan PFII, kedudukan hukum, serta tujuan pembentukan PFII |
|
Bab III: Kegiatan Usaha di PFII |
Mengatur jenis usaha dan aktivitas ekonomi dalam sektor keuangan PFII, antara lain: – Perbankan – Asuransi – Keuangan Syariah – Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon – Dana pensiun – Pembiayaan – Modal ventura – Inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) – Penjaminan – Perdagangan atau bursa komoditas internasional – Bullion – Pengelola dana perwalian – Pengelolaan dana perwalian – Pengelolaan instrumen keuangan – Perusahaan induk konglomerasi – Pasar valuta asing; serta – Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office). Adapun mengenai kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup: – Akuntan publik; – Jasa penilai; – Notaris; – Konsultan keuangan; dan – Konsultan hukum. |
|
Bab IV : Kelembagaan PFII |
Mengatur kerangka kelembagaan PFII, termasuk pembagian kewenangan, pembentukan organ pengelola dan pengawas, mekanisme akuntabilitas, serta pendelegasian pengaturan teknis yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. |
|
Bab V : Lembaga Arbitrase PFII |
Mengatur pembentukan dan kewenangan lembaga arbitrase sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di PFII. |
| Bab VI : Pengadilan PFII |
Mengatur status dan kedudukan Pengadilan PFII sebagai mekanisme pengadilan khusus, kewenangan mengadili perkara di PFII, hukum acara yang berlaku, serta pendanaan pengadilan yang bersumber dari Lembaga Pengelola PFII. |
|
Bab VII : Dukungan Pemerintah |
Mengatur teknis dukungan yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PFII |
| Bab VIII : Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain |
Mengatur pemberian berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya dalam penyelenggaraan PFII. Pengaturan tersebut mencakup insentif di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan, termasuk persyaratan dan pihak yang berhak memperoleh fasilitas. Selain itu, bab ini juga mengatur perlakuan perpajakan atas warisan dan pendanaan modal awal PFII, hak dan kewajiban administrasi perpajakan, pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas, serta pemberian fasilitas khusus bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain yang menjalankan kegiatan di PFII. |
|
Bab IX : Kekhususan PFII |
Mengatur berbagai ketentuan khusus, seperti penggunaan bahasa, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, dan penyelenggaraan transaksi keuangan. |
| Bab X : Ketentuan Penutup |
Mengatur penutup termasuk pengecualian terhadap peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksana, serta ketentuan mulai berlakunya UU PFII. |
Ruang lingkup pokok pengaturan UU PFII di atas menunjukkan bahwa UU PFII dirancang tidak hanya sebagai landasan pembentukan PFII, namun membangun ekosistem finansial yang komprehensif. Dalam menjelaskan arah kebijakan UU PFII, Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa, menyampaikan implementasi PFII bertumpu pada 3 (tiga) pilar utama yaitu:
- Memperluas akses terhadap modal dan investasi global sebagai sumber pembiayaan jangka panjang
- Membangun ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional; serta
- Meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas talenta di sektor keuangan.
Implikasi UU PFII bagi Pelaku Usaha & Sektor Jasa Keuangan
UU PFII memperluas ruang bagi berbagai pelaku di sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (fintech), hingga profesi penunjang seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan konsultan keuangan untuk berpartisipasi dalam ekosistem PFII.
Meskipun demikian, pelaku usaha dianggap perlu mencermati perkembangan regulasi pelaksana yang akan mengatur berbagai aspek teknis, termasuk lokasi operasional PFII, bentuk insentif yang diberikan, serta struktur kelembagaan dan tata kelolanya, mengingat kejelasan ketentuan-ketentuan tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan investasi maupun strategi bisnis yang berkaitan dengan operasional di kawasan PFII.
Tantangan Implementasi UU PFII
Dibalik berbagai peluang yang ditawarkan bagi para pelaku usaha, di sisi lain UU PFII juga tidak terlepas dari sejumlah isu hukum dan tata kelola yang memerlukan perhatian. Isu-isu hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan efektivitas penyelenggaraan PFII, tetapi juga menyangkut harmonisasi dengan rezim hukum dan kelembagaan yang telah berlaku di Indonesia.
Salah satu isu yang berpotensi muncul yaitu pembagian kewenangan antara PFII dengan lembaga yang selama ini memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan seperti OJK, Bank Indonesia, LPS, dan pengadilan nasional. Dalam konteks tersebut, diperlukan kejelasan mengenai batas kewenangan masing-masing institusi agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pengawasan lembaga keuangan, penanganan risiko sistemik, maupun penyelesaian sengketa. Selain itu, kewenangan Dewan PFII yang sangat luas serta mekanisme pengangkatan pejabat oleh Presiden menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi, konflik kepentingan, dan regulatory capture apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Di samping aspek kelembagaan, pembaruan sistem dari UU PFII yang perlu menjadi sorotan yaitu pembentukan sistem peradilan khusus PFII yang mengadopsi prinsip common law dengan putusan bersifat final sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan antara sistem peradilan PFII dengan sistem peradilan nasional, serta mempersempit ruang upaya hukum bagi pihak yang bersengketa.
Kesimpulan
Pengesahan UU PFII merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun kerangka hukum bagi pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Melalui pengaturan mengenai kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, serta berbagai fasilitas yang mendukung aktivitas jasa keuangan, UU PFII menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif dan berorientasi global.
Di sisi lain, efektivitas implementasi UU PFII akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi pelaksana dan konsistensi penerapannya. Oleh karena itu, para pelaku usaha di sektor jasa keuangan perlu mencermati perkembangan pengaturan lebih lanjut, termasuk mengenai pembagian kewenangan antar-otoritas, tata kelola kelembagaan, serta harmonisasi rezim hukum PFII dengan sistem hukum nasional. Kejelasan atas aspek-aspek tersebut akan menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan landasan bagi pengambilan keputusan investasi dan kegiatan usaha di kawasan PFII.
Seiring dengan berkembangnya kerangka PFII, pelaku usaha dan institusi keuangan perlu memahami tidak hanya peluang yang ditawarkan, tetapi juga implikasi hukum dan regulasi yang menyertainya. MNL Law Firm siap mendampingi pelaku usaha dalam menavigasi perkembangan tersebut melalui pemahaman dan solusi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis masing-masing. Untuk pertanyaan lebih lanjut maupun kebutuhan jasa hukum terkait hukum finansial, regulasi sektor keuangan, dan aspek hukum lainnya sehubungan dengan perkembangan PFII, MNL Law Firm siap memberikan pendampingan dan solusi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Referensi:
https://gankapital.com/article/indonesia-international-financial-center-pfii/
Penulis: Arcefrida Imanuella,S.H.
Editor: Robby Simamora, S.H.,M.H.