LATAR BELAKANG
Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) merupakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengurangi ketergantungan penggunaan barang asing atau impor. TKDN juga ditujukan Pemerintah Republik Indonesia untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk rakyat Indonesia.
Baru-baru ini produsen teknologi raksasa asal Amerika Serikat yaitu Apple mengalami permasalahan terkait dengan perizinan penjualan produk terbarunya yaitu iPhone 16, hal ini disebabkan Apple memiliki permasalahan dalam mengurus perizinan sertifikat TKDN. Pada dasarnya kebijakan TKDN ini berlaku secara umum untuk semua Perusahaan, termasuk Apple yang menjual produknya di pasaran Indonesia. Permasalahan Apple dalam mendapatkan sertifikat TKDN ini disebabkan karena Apple belum memenuhi komitmen investasi dan di produk Apple terbaru belum memenuhi persyaratan sertifikat minimal 40% komponen dalam negeri yang digunakan.
Perhitungan yang digunakan untuk elektronik dan telekomunikasi diterapkan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri seperti baterai, layer, chip dan komponen lainnya yang berkaitan dengan perakitan elektronik dan telekomunikasi tersebut.
Kemenperin selaku perwakilan Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk berinvestasi minimal senilai $160.000.000 (enam belas juta dollar Amerika Serikat), tetapi Apple tetap memilih opsi 3 skema atau skema inovasi dalam memenuhi kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Komitmen investasi ini akan berlaku dalam kurun waktu 2025 hingga 2028.
PENGHITUNGAN TKDN
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 (“PERMENPERIN 29/2017”) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronik Telematika (“PERMENPERIN 22/2020”) penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai komponen, yaitu sebagai berikut:
- Bahan baku lokal yang terdapat dalam komponen Telepon Seluler, dalam hal ini merupakan jumlah bahan baku yang berasal dari dalam negeri;
- Tenaga kerja yang digunakan oleh produsen untuk memproduksi suatu produk yang hendak diperjualbelikan di pasar Indonesia;
- Proses manufaktur yang dilakukan dalam negeri;
- Penggunaan teknologi yang dikembangkan dan diterapkan di Indonesia;
- Investasi yang dilakukan oleh produsen bersangkutan, dalam hal ini berupa penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan dalam produksi barang tersebut.
Kemudian, alam Pasal 3 PERMENPERIN 22/2020, penghitungan TKDN berdasarkan pada jenis, spesifikasi dan tipe produk. Dalam Pasal 4 ayat (2) PERMENPERIN 22/2020 Pengelompokan produk elektronik dan telematika digital dihitung dengan rincian sebagai berikut :
- aspek manufaktur sebesar 70%,
- aspek pengembangan sebesar 30%,
Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (3) produk elektronik dan telematika non-digital dihitung berdasarkan
- aspek manufaktur sebesar 80%,
- aspek pengembangan sebesar 20%.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (2) PERMENPERIN 29/2017 penghitungan TKDN berdasarkan pada manufaktur, pengembangan dan aplikasi dengan diperjelas melalui Pasal 4 PERMENPERIN 29/2017 penghitungan dilakukan dengan rincian sebagai berikut :
- Aspek manufaktur dengan bobot 70%
- Aspek pengembangan dengan bobot 20%
- Aspek aplikasi dengan bobot 10%
PERMASALAHAN PENERAPAN KEBIJAKAN TKDN
TKDN didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat perekonomian nasional dan mendukung kemandirian industri dalam negeri. Hal yang melatarbelakangi kebijakan TKDN dijelaskan melalui beberapa aspek utama yaitu mencakup kondisi ekonomi, industri dan perdagangan di Indonesia.
Indonesia menghadapi permasalahan utama dalam bidang perindustrian yaitu ketergantungan terhadap produk impor dari bahan baku produk hingga proses produksi, hal ini mengakibatkan defisit neraca perdagangan, dimana lebih banyak barang yang diimpor daripada yang diekspor sehingga menyebabkan lemahnya nilai tukar rupiah yang menghambat perkembangan ekonomi domestik. Terutama dalam hal perakitan dan penjualan telepon seluler yang seringkali terdapat pelanggaran terhadap TKDN, seperti dari segi investasi, manufaktur dan teknologi yang dipergunakan.
KESIMPULAN
Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan salah satu aspek penting dalam perkembangan Industri di Indonesia, terutama terkait dengan pengurangan impor serta terbukanya lapangan pekerjaan yang luas.
Dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan kebijakan TKDN adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang kemudian diatur lebih lanjut terkait TKDN telepon seluler dalam PERMENPERIN 29/2017 dan PERMENPERIN 22/2020.
Untuk mengoptimalkan kebijakan TKDN di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif sehingga pemerintah harus mengawasi perkembangan produsen-produsen yang berkaitan dengan TKDN ini lebih ketat. Penguatan kebijakan TKDN ini nantinya juga akan berpengaruh kepada pasar perdagangan Indonesia
.