Salah satu kekayaan alam yang melimpah di tengah kekayaan Indonesia adalah emas yang menyebar di seluruh penjuru negeri mulai dari Aceh,  Sumatera  Utara,  Bengkulu,  hingga  Papua. Ini menunjukkan bahwa potensi emas di Indonesia sangat menjanjikan bagi perekonomian di Indonesia, mengingat cadangan emas yang terbatas membuat harga emas cenderung naik setiap tahunnya. Namun selama ini, Indonesia belum memiliki penampungan emas setelah ditambang dan berakhir mengalir keluar negeri begitu saja. Maka dari itu, pada tanggal 26 Februari 2025, Presiden Prabowo meresmikan bank emas atau bullion bank yang bertujuan untuk memanfaatkan potensi besar emas Indonesia dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan mentah.  Bank emas dibentuk dengan berlandasan hukum Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan disahkan pada 12 Januari 2023, namun dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) POJK No. 17 Tahun 2024 berbunyi: “Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.” Bank emas atau bullion bank merupakan bank pertama di Indonesia yang berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK kegiatannya mencakup:

  1. Simpanan Emas;
  2. Pembiayaan Emas;
  3. Perdagangan Emas;
  4. Penitipan Emas.

Bank emas di Indonesia memiliki tujuan dan manfaatnya yaitu memperkuat ekosistem industri emas nasional. Maka dengan diresmikannya bank emas guna mendukung hilirisasi yang telah dicanangkan Presiden Prabowo, emas-emas hasil tambang dapat disimpan di bank emas terlebih dahulu sebelum akhirnya diekspor ke luar negeri

Selain itu, Bank emas merupakan salah satu aspek yang dapat mengoptimalkan cadangan devisa negara karena bersangkutan dengan emas moneter di Indonesia. Cadangan devisa negara memiliki banyak manfaat, diantaranya: membiayai perdagangan internasional, untuk membayar utang luar negeri, membantu proses pengadaan barang impor dan ekspor, sebagai sumber pendapatan negara, dan membantu mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

Sistem bank emas, akan memiliki konsep seperti Bank pada umumnya. Emas-emas yang disimpan berdasarkan kesediaan masyarakat untuk menabung nantinya akan digunakan bank baik berupa peminjaman kepada pelaku usaha yang membutuhkan, dan masyarakat akan mendapatkan imbal hasil seperti halnya deposito uang.

Oleh karena itu, peresmian Bank Emas bukan hanya sekadar menambah institusi keuangan baru, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berguna untuk mengembangkan dan memperkuat ekonomi dan cadangan devisa negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *