
Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tidak jarang terjadi perselisihan dan kesalahpahaman yang dapat berujung pada keinginan salah satu pihak untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Apabila suami dan isteri terus terjadi perselisihan dan tidak ditemukan solusi untuk rukun kembali, meskipun sudah berupaya untuk melakukan mediasi, maka dapat mengajukan gugatan perceraian sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) UUP ”Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”
Dalam mengajukan gugatan terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
- Surat nikah asli;
- Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Penggugat;
- Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
- Salinan Kartu Keluarga;
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir
Dalam hal salah satu pihak ingin mengajukan gugatan perceraian, ketentuan Pasal 40 UUP mengatur bahwa gugatan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara (Kompetensi Relatif) dan pengajuan gugatan harus sesuai dengan tempat tinggal sebetulnya tergugat sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang menyatakan:
“Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.”
Dengan demikian, dalam mengajukan perceraian harus memenuhi persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, dan dalam gugatan perceraian harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan domisili tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUP dan Pasal 118 ayat (1) HIR. Sangat penting bagi setiap pihak dalam proses peradilan untuk memastikan bahwa gugatan diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari penyalahgunaan prosedur hukum yang dapat merugikan salah satu pihak serta mengurangi kepercayaan terhadap sistem peradilan.