Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat tentu memengaruhi pola transaksi masyarakat yang semula konvensional menjadi digital, termasuk dalam aktivitas jual beli barang. Membeli suatu barang tidak lagi harus datang secara langsung ke toko, melainkan cukup memilih barang melalui online shopping atau belanja digital yang sangat menghemat waktu dan tenaga. Namun kemudahan ini juga seringkali menyebabkan berbagai permasalahan, khususnya terkait barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan deskripsi, gambar, dan spesifikasi yang ditampilkan di platform online. Permasalahan ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena tidak dapat melihat secara langsung barang yang akan dibeli.
Lalu bagaimana kepastian hukum bagi konsumen yang membeli barang melalui online namun tidak sesuai?
Perlindungan hukum terhadap konsumen secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dinyatakan bahwa:
“Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.”
Dengan begitu sudah sepatutnya konsumen mendapatkan barang sesuai dengan kewajiban yang telah konsumen lakukan, yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati karena konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas terkait barang tersebut. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas barang tidak sesuai yang diterima.
Di sisi lain, Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan usahanya dan memberikan kondisi barang terbaik sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 7 huruf d UUPK yang berbunyi:
“menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku”
Dengan begitu pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang dijual dengan apa yang ditampilkan secara digital, baik dalam bentuk foto ataupun deskripsi, benar-benar mencerminkan kondisi barang yang sesuai.
Bagaimana penyelesaian sengketa bagi Konsumen yang menerima barang tidak sesuai dengan deskripsi?
Apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha terkait ketidaksesuaian barang yang diterima, konsumen dapat menempuh berbagai upaya hukum. Salah satunya adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK. BPSK memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Keberadaan BPSK akan memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan biaya yang ringan bagi konsumen.
Dengan demikian, dalam transaksi jual beli online, hukum memberikan perlindungan bagi para konsumen untuk mendapatkan haknya apabila menerima barang yang tidak sesuai dengan informasi yang diterima melalui gambar maupun deskripsi. Disisi lain, pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin mutu barang yang dijual, sesuai dengan foto ataupun deskripsi yang ditampilkan. Apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap barang yang konsumen terima, konsumen berhak untuk menempuh upaya hukum melalui BPSK demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.