I. LATAR BELAKANG
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi berkaitan dengan penghimpunan dana (funding), penyaluran dana (lending), dan pelayanan jasa keuangan lainnya. Pada dasarnya bank memiliki beberapa jenis seperti bank sentral, bank umum atau bank komersial, bank syariah dan bank perkreditan rakyat.
Setiap bank selalu memiliki Standart Operational Procedure sebagai langkah preventif mengurangi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pegawainya. Hal tersebut dapat mengurangi kesalahan yang dibebankan kepada bank secara langsung, hal ini ditujukan untuk penerapan prinsip kehati-hatian bank (prudent banking) yaitu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi kepentingan nasabah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 20A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian bank. Bank seringkali diminta pertanggungjawabannya atas kelalaian yang dilakukan oleh pegawainya, kelalaian ini seringkali disebabkan karena pribadi pegawai tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menimbulkan kerugian kepada nasabah.
Perbuatan melawan hukum dalam kaidah hukum perdata memiliki perbedaan dalam konteks kaidah hukum pidana, yakni terdapat pada sifat hukum perdata yang bersifat privat. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tepatnya pada Pasal 1365 hingga 1367 KUHPerdata. Pasal 1367 KUHPerdata mengatur terkait vicarious liability (pertanggungjawaban kualitatif) yang maksudnya adalah seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan harus juga secara tanggung renteng bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang berada di bawah perintah atau kuasanya.
Peraturan terkait Pasal 1367 KUHPer tersebut masih terlalu abu-abu untuk dibahas sehingga seringkali menyebabkan orang yang seharusnya tidak bertanggungjawab dan menanggung akibat atas kesalahannya melainkan perbuatan melawan hukum tersebut tidak bisa dia cegah.
II. KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI AGAR BANK DAPAT BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PEGAWAINYA
Bank seringkali dimintai pertanggungjawaban atas kerugian nasabah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya, biasanya majelis hakim menerapkan asas vicarious liability sebagai dasar agar dapat meminta pertanggungjawaban secara tanggung renteng oleh bank dan pegawainya.
Vicarious liability tersebut adalah sebuah prinsip yang sering digunakan dalam konteks terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pemberi kerja dan pekerja. Dalam kondisi ini pengusaha dapat diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
Bank dapat dimintakan pertanggungjawaban selama hubungan pekerjaan antara bank dan pegawai didasarkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengertian hubungan kerja adalah ikatan yang hadir di tengah pemberi kerja dan pekerja yang di dalamnya memiliki unsur upah, surat perintah. Hubungan kerja yang terjalin wajib terdapat sifat timbal balik. Namun, kriteria kedua yakni adanya unsur upah yang diberikan pada pekerja harus sepadan dengan tanggung jawab pekerjaan yang dilakukannya.
Unsur-unsur sebagaimana yang disebutkan di atas harus dibuktikan secara kumulatif agar nantinya dapat menerapkan asas vicarious liability. Tetapi dengan adanya Standart Operational Procedure yang dimiliki oleh bank dapat menghindarkan bank dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya.
Berdasarkan Pasal 1367 ayat (4) yang pada pokoknya menyebutkan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang dalam kuasanya dapat berakhir dalam keadaan tertentu, yakni pihak pemberi kerja yang mana dalam hal ini bank dapat membuktikan bahwa kesalahan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan membuktikan bahwa telah melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh uraian yang terdapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bank pada dasarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang tidak dilakukannya selama bank tersebut menerapkan asas kehati-hatian sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali bank tersebut tidak dapat membuktikan bahwa bank tersebut telah melakukan langkah pencegahan dan memenuhi unsur sebagaimana untuk menerapkan asas vicarious liability.