Kronologi Kasus

Rizal Sampurna, seorang pekerja migran asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di Kamboja pada April 2025. Rizal sebelumnya dijanjikan pekerjaan bergaji besar di luar negeri, namun kenyataannya ia justru menjadi korban eksploitasi dan tindak kejahatan yang tergolong dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut keterangan keluarga dan sahabat Rizal, sebelum meninggal, ia sempat menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan karena dirinya diperlakukan tidak manusiawi, bahkan tangannya sempat diborgol oleh pihak perekrut. Situasi tersebut menunjukkan adanya ancaman dan tekanan yang dialami Rizal selama bekerja.

Rizal ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka yang mencurigakan, yang diduga akibat penyiksaan atau kurangnya perawatan medis selama bekerja. Keluarga kini menuntut keadilan dan mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Aspek Hukum

Kasus Rizal Sampurna secara jelas memenuhi unsur-unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU tersebut, TPPO meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penampungan dengan ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian imbalan untuk tujuan eksploitasi.

Sanksi Hukum:

  • Penjara: 3 hingga 15 tahun.
  • Denda: Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Dalam konteks ini, pihak perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri namun mengeksploitasi Rizal dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan di atas. Selain itu, penggunaan ancaman dan kekerasan yang dialami Rizal juga dapat dijerat dengan pasal-pasal tambahan dalam KUHP.

Tindakan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

  1. Kementerian Luar Negeri:
    Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi investigasi awal terhadap kasus Rizal. Jenazah telah dipulangkan ke Banyuwangi untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
  2. Aparat Kepolisian:
    Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi jaringan pelaku yang terlibat dalam perekrutan Rizal. Beberapa tersangka yang terkait dengan perekrutan ilegal kini berada dalam proses hukum.
  3. Peran BP2MI:
    Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong masyarakat untuk berhati-hati terhadap agen tenaga kerja ilegal dan melaporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan.

Imbauan dan Solusi

Kasus Rizal Sampurna menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Verifikasi Tawaran Kerja: Pastikan tawaran kerja diverifikasi melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI.
  • Pengawasan Ketat: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap agen tenaga kerja yang tidak memiliki izin resmi.
  • Penegakan Hukum Tegas: Pelaku TPPO harus diberikan hukuman berat agar memberikan efek jera.

Kesimpulan

Tragedi yang menimpa Rizal Sampurna adalah peringatan serius bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan pencegahan sejak dini merupakan langkah penting untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *