Membeli atau memiliki tanah dan/atau bangunan yang bersebalahan atau berbatasan langsung dengan Sungai perlu memperhatikan keberadaan “Garis Sempadan Sungai”. Hal tersebut dikarenakan Sungai meliputi badan sungai dan sempadan sungai merupakan kekayaan negara (vide Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai)

Apa itu Sempadan Sungai?

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau (Permen PU No 28), Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Berapa Lebar Sempadan Sungai?

Adapun Lebar sempadan sungai bervariasi minimal tergantung dari:

  1. Bentuk sungai (bertanggul atau tidak bertanggul);
  2. Letak Sungai (di dalam kawasan perkotaan atau tidak);
  3. Kedalaman;
  4. Pengaruh pasang air laut;
  5. Pengaruh ada atau tidaknya mata air.

Untuk mengetahui lebar sempadan sungai dapat menanyakan ke instansi pemerintah:

  1. Balai Wilayah Sungai atau Balai Besar Wilayah Sungai terkait untuk sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat;
  2. Dinas PU dan Sumber Daya air Provinsi terkait untuk sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
  3. Dinas PU Kabupaten Kota terkait untuk sungai yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota.

 

Konsekuensi Kerugian yang tidak memperhatikan Sempadan Sungai:

Ada tiga hal kemungkinan kerugian yang dialami bila tidak memperhatikan keberadaan garis sempadan sungai:

  1. Bila tanah yang dibeli belum berserfitikat, maka tanah yang menjadi bagian sempadan sungai tidak bisa disertifikatkan;
  2. Bila tanah yang dibeli sudah bersertifikat maka tanah yang menjadi bagian sempadan sungai tidak bisa dibangun;
  3. Bila sudah bersertifikat dan dibangun maka bangunan yang berada di atas sempada sungai dinyatakan dalam status quo yakni tidak bisa ditingkatkan. Semisal 1 lantai, tidak bisa ditingkatkan menjadi 2 lantai. Bahkan bangunan tersebut berpotensi untuk dilakukan pembongkaran tatkala diperlukan aktivitas normalisasi sungai.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau;

 

Penulis : Nicko Surya Airlangga, S.H. & Masta Pasaribu

Editor : Parwira Agusfia, S.H., M.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *