Pengenaan cukai identik terhadap rokok dan alkohol. Tidak saja rokok dan alkohol, cukai juga dapat dikenakan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi gula berlebih, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat seperti obesitas dan diabetes, serta meningkatkan penerimaan negara.
Apa itu Cukai?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Bea Cukai yang telah dirubah berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (“UU Cukai”) mendefinisikan cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Selanjutnya mengenai sifat dan karakteristik barang yang dikenakan cukai tersebut adalah barang-barang yang:
- konsumsinya perlu dikendalikan,
- peredarannya perlu diawasi,
- pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,
Adapun fungsi cukai berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan negara, sebagai regulasi dalam mengendalikan konsumsi barang tertentu, sebagai perlindungan sosial, serta sebagai pengendalian produksi dan peredaran.
Rokok dan Alkohol Lebih Dulu Dikenai Cukai
Pengenaan Cukai terhadap Rokok dan Alkohol telah ada sejak diundangkan UU Cukai pada Tahun 1995. Pengenaan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Ayat 1 UU Cukai yang berbunyi:
- Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Selanjutnya Ayat (2) menyatakan bahwa penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
MDBK Dikenai Cukai?
Kebijakan pengenaan cukai MDBK disebabkan dari dampak negatif dari mengkonsumsi MDBK. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas), lebih dari 60% penduduk mengonsumsi minuman manis kemasan setiap hari, yang turut mendorong lonjakan obesitas dan diabetes. Penderita diabetes meningkat dari 10,7 juta (2019) menjadi 19,5 juta (2021). Pada 2021, konsumsi gula harian masyarakat Indonesia mencapai 160 gram, jauh melebihi batas aman WHO dan Kemenkes dan Indonesia menempati urutan ke-5 dengan jumlah pendertia diabetes tertinggi. Ancaman diabetes tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Menurut data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per 31 Januari 2023, jumlah kasus diabetes pada anak melonjak hingga 70 kali lipat, dengan sekitar 60% penderitanya merupakan anak perempuan.
Pemerintah melalui Keputusaan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, dimana dalam Keppres tersebut telah memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan. Adapun materi pengaturan peraturan pemerintah tersebut mencakup:
- Cakupan minuman berpemanis dalam kemasan yang dipungut cukai;
- Saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai;
- Tarif cukai dan saat pelunasan cukai;
- Fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai;
- Alokasi pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan;
- Pengembalian cukai; dan
- Perizinan & pelarangan.
Konsekuensi logis dari pengesahan dan pemberlakuan rancangan Peraturan Pemerintah tersebut adalah kenaikan harga MDBK.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea Cukai
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea Cukai
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Keputusaan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025
Penulis :
Yohana Maranatha, S.H.
Eva Rutnauli Sinaga
Editor: Muhammad Arief Ramadhan, S.H.