
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mereformasi sistem pembuktian pidana dengan menata ulang jenis, kedudukan, dan fungsi alat bukti dibandingkan KUHAP lama. Pembaruan ini mencakup pengakuan bukti elektronik serta pergeseran konseptual alat bukti konvensional, antara lain perluasan keterangan saksi dan ahli sejak tahap awal, penguatan pembuktian surat, pembatasan keterangan terdakwa, dan penegasan barang bukti sebagai alat bukti mandiri. Secara komparatif, KUHAP Baru menandai peralihan dari pembuktian formalistik ke pendekatan yang lebih adaptif dengan menempatkan hakim sebagai penilai utama keabsahan, relevansi, dan kekuatan pembuktian demi perlindungan hak para pihak. Selanjutnya, penulis akan membandingkan alat bukti dalam KUHAP Baru dan KUHAP lama mulai dari keterangan terdakwa hingga bukti elektronik dalam kerangka analisis yang dibahas lebih rinci pada bagian berikut:
KETERANGAN SAKSI
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
| Keterangan saksi tidak harus selalu didasarkan pada apa yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, sepanjang saksi dapat menjelaskan alasan pengetahuannya. (Pasal 1 angka 27 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010) |
Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (pasal 1 angka 48 ) |
Perbedaan pengaturan keterangan saksi antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru menunjukkan pergeseran dari pendekatan substantif ke prosedural. KUHAP Lama menekankan asal-usul pengetahuan saksi, yang kemudian diperluas melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, sedangkan KUHAP Baru menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti formal yang dapat digunakan sejak penyelidikan hingga persidangan tanpa penekanan eksplisit pada sumber pengetahuan. Pergeseran ini menegaskan peran hakim sebagai penilai utama atas kualitas, kredibilitas, dan relevansi keterangan saksi dalam proses pembuktian pidana.
KETERANGAN AHLI
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
| mendefinisikan keterangan ahli sebagai keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dalam rangka kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 angka 28) |
keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang dapat digunakan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. (pasal 1 angka 52 ) |
Perluasan pengaturan keterangan ahli dalam KUHAP Baru menandai perubahan signifikan dibandingkan KUHAP lama, dengan mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang dapat digunakan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di persidangan. Pengaturan ini memperkuat peran keahlian teknis dalam pembuktian pidana. Namun, keterlibatan ahli yang terlalu dini dan berulang berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas, termasuk risiko keberpihakan dan konflik kepentingan. Oleh karena itu, independensi dan kualitas keterangan ahli harus dijamin melalui mekanisme seleksi yang ketat, penugasan yang transparan, serta pengujian secara kontradiktor di persidangan. Meskipun demikian, keterangan ahli tidak mengikat hakim, karena nilai pembuktiannya ditentukan oleh relevansi keahlian, metodologi yang digunakan, dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Dengan demikian, hakim tetap memegang peran sentral sebagai penilai akhir dalam keseluruhan proses pembuktian pidana.
SURAT
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
| Surat dalam konteks pembuktian adalah segala bentuk dokumen atau tulisan yang memuat informasi relevan dengan tindak pidana. (Pasal 184 ayat (1) ) |
Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain. (Pasal 235 ayat (1) ) |
KUHAP Baru memperkuat kedudukan surat sebagai alat bukti dengan nilai pembuktian formal sepanjang dibuat atau dikuatkan oleh pejabat berwenang dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Alat bukti surat diklasifikasikan secara sistematis, termasuk surat resmi, berita acara, keterangan ahli, serta surat elektronik yang diakui sebagai alat bukti surat apabila memenuhi unsur dokumen atau data elektronik. Meskipun beririsan dengan bukti elektronik, surat elektronik tidak identik dengan bukti elektronik murni karena yang dinilai adalah muatan tertulisnya, sehingga hakim wajib menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi dalam penilaiannya.
KETERANGAN TERDAKWA
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
| 1. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 4. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. |
1. Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (l) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
2. Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan ba-hwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 3. Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 4. Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus |
Pengaturan keterangan terdakwa dalam KUHAP Baru menegaskan bahwa keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang penggunaannya bersifat terbatas dan hanya dapat dibebankan kepada terdakwa yang bersangkutan. KUHAP Baru tetap mempertahankan prinsip bahwa keterangan terdakwa tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar pembuktian kesalahan dan harus didukung oleh alat bukti sah lainnya. Selain itu, KUHAP Baru mengizinkan penggunaan keterangan terdakwa yang diberikan di luar persidangan untuk membantu menemukan alat bukti di persidangan, sepanjang memenuhi syarat legalitas dan relevansi. Pengaturan ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak terdakwa dan kebutuhan efektivitas pembuktian dalam sistem peradilan pidana.
BARANG BUKTI
KUHAP Baru menegaskan barang bukti sebagai alat bukti yang sah, bukan lagi sekadar pelengkap perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e dan diperluas cakupannya dalam Pasal 241, termasuk sarana, objek, hasil tindak pidana, serta informasi dan/atau dokumen elektronik. Hakim berwenang menilai keabsahan barang bukti berdasarkan cara perolehan, pengelolaan, dan relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan, termasuk barang bukti digital. Barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki nilai pembuktian dan dilarang digunakan sebagai dasar putusan demi menjamin integritas pembuktian dan perlindungan hak para pihak.
BUKTI ELEKTRONIK
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
| Tidak diatur secara tegas dalam Bukti elektronik tidak disebut sebagai alat bukti tersendiri.
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. |
Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain. (Pasal 235 ayat (1) huruf f ) |
Pasal 235 ayat (1) huruf f KUHAP Baru secara tegas mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, meliputi Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan sistem elektronik terkait tindak pidana. Pengaturan ini memperkuat efektivitas pembuktian pidana, namun juga mengandung risiko manipulasi data karena karakter bukti digital yang mudah diubah. Oleh karena itu, keabsahan bukti elektronik harus ditopang oleh standar forensik digital yang ketat, termasuk autentikasi, penjagaan rantai penguasaan, dan pengujian di persidangan, guna menjamin kepastian hukum dan kualitas penilaian hakim.
KESIMPULAN
KUHAP Baru menghadirkan pembaruan signifikan terhadap rezim pembuktian pidana, implementasinya tetap bergantung pada kapasitas aparat penegak hukum dan standar prosedur yang diterapkan. Tanpa adanya pedoman praktis yang kuat, standar yang jelas, dan peningkatan kapasitas hakim dalam menilai alat bukti, perubahan ini berpotensi menghadirkan praktik pembuktian yang lebih pragmatis, beragam dalam kualitas, dan terkadang kurang konsisten, meskipun pada saat yang sama memungkinkan fleksibilitas dan efektivitas pembuktian yang lebih tinggi. Dengan kata lain, KUHAP Baru membuka peluang modernisasi pembuktian, tetapi sekaligus meninggalkan ruang ketidakpastian yang menuntut kehati-hatian dan pengawasan lebih lanjut dalam praktik peradilan pidana.
Referensi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tertanggal 02 Agustus 2011.
Eddy O.S. Hiaries. Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, 2012.
Penulis: Charl Lewis Jogi Tambunan, S.H.
Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.