- LATAR BELAKANG
Setiap Warga Negara Asing (“WNA”) yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia, baik untuk menetap selama beberapa waktu tertentu, berlibur hingga melakukan kegiatan komersial di Indonesia membutuhkan perizinan visa yang diminta kepada Keimigrasian Republik Indonesia.
Kebutuhan untuk mengurus visa disesuaikan dengan kebutuhan WNA, yaitu didasarkan pada kegiatan apa yang akan dilakukan oleh WNA tersebut di Indonesia, karena terdapat beberapa pembagian tentang pengurusan visa di Indonesia seperti didasarkan pada jenis paspor yang dimiliki WNA, kegiatan apa yang dilakukan oleh WNA di Indonesia hingga jenis kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia.
Kegiatan yang biasa dilakukan oleh WNA di Indonesia adalah berlibur dan kebutuhan untuk bekerja, tetapi ada kalanya WNA hanya melakukan kegiatan yang sudah melalui proses transaksional atau pembayaran di negaranya dan melakukan realisasi kegiatan komersial tersebut di Indonesia seperti retret atau pelatihan yang diselenggarakan di Indonesia namun pembayaran atas penghasilan dari retret tersebut telah diselesaikan di negara asalnya, sehingga memerlukan visa jenis tertentu untuk kebutuhan retret atau pelatihan tersebut.
Perizinan terkait visa ini dasarnya terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diatur peraturan terkaitnya menggunakan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- PERIZINAN DAN DASAR HUKUM PENGURUSAN VISA INDONESIA
Definisi visa sendiri merupakan keterangan tertulis, di zaman yang modern ini visa dapat berupa manual maupun elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan dapat dijadikan sebagai dasar pemberian izin tinggal WNA di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut adalah jenis visa dan kegunaannya:
- Visa Diplomatik
Adalah visa yang diterbitkan kepada WNA yang memegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk ke Wilayah Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.
- Visa Dinas
Adalah visa yang diberikan kepada WNA pemegang paspor dinas dan paspor lainnya yang akan melakukan perjalanan dinas ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari negara asalnya.
- Visa Kunjungan
Adalah visa yang diberikan kepada WNA yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka tugas dari Pemerintah negara asalnya, pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau sekedar singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Dalam visa kunjungan ini terdapat pula visa kunjungan yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan perbedaan diantara keduanya sebagai berikut:
- Visa kunjungan satu kali perjalanan
Jenis visa kunjungan ini diberikan kepada WNA dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari atau 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal WNA mendapatkan tanda masuk. Visa jenis ini diberikan kepada WNA untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Wisata;
- kepentingan keluarga;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
- mengikuti rapat;
- bisnis;
- pembelian barang;
- menjalani pengobatan;
- tugas pemerintahan;
- dan kegiatan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa Dan Izin Tinggal.
Visa kunjungan satu kali perjalanan ini dapat diberikan kepada WNA dari mereka berangkat di negara asalnya dan dapat juga diberikan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu atau dikenal dengan istilah (Visa on Arrival).
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Jenis visa kunjungan ini diberikan kepada WNA yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Wisata;
- kepentingan keluarga;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
- bisnis, mengikuti rapat;
- melakukan pembelian barang;
- melakukan pembuatan film;
- melakukan audit atau kontrol cabang perusahaan yang berada di Indonesia;
- seni dan budaya;
- olahraga non-komersial.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada WNA untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari, 180 (seratus delapan puluh) hari, 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun.
- Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2) Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dapat diberikan kepada WNA untuk melakukan kegiatan:
- Sebagai tenaga ahli;
- Sebagai pekerja;
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Sebagai rohaniawan;
- Penelitian ilmiah;
- Mengikuti pendidikan;
- Penyatuan keluarga, serta
- Penanaman modal asing, yang melibatkan WNA untuk:
- Tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
- Tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
- WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- WNA sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
- WNA yang menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
- Tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
- WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- WNA sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan di luar wilayah Indonesia
Berdasarkan uraian di atas, maka jika seorang WNA hendak melakukan kegiatan retret atau pelatihan di wilayah Indonesia, WNA tersebut dapat mengurus visa kunjungan sekali jalan maupun visa kunjungan beberapa kali jalan sesuai kebutuhan WNA yang bersangkutan melalui perwakilan Indonesia di negara asalnya maupun ketika sudah sampai di Keimigrasian Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin nomor 3 huruf a maupun b tersebut di atas.
- PAJAK PELAKSANAAN RETRET ATAU PELATIHAN DI INDONESIA
Apabila seorang Warga Negara Australia hendak melaksanakan retret atau pelatihan di Indonesia namun penghasilan yang diperoleh dari retret tersebut di bayarkan di Australia dan pajaknya juga dibayarkan juga di Australia, maka berlaku ketentuan Article 24 Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income yang pada intinya menyatakan bahwa apabila seorang warga negara Australia melakukan kegiatan komersil di Indonesia dan telah membayarkan pajaknya di Australia maka dia tidak perlu membayarkan pajak lagi di Indonesia.
- KESIMPULAN
Apabila seorang WNA melakukan kegiatan komersial di Indonesia salah satunya seperti retret atau pelatihan disarankan untuk mengurus visa kunjungan sekali perjalanan atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan tergantung kepada kebutuhan WNA tersebut. Kemudian terkait dengan perpajakan melakukan retret atau pelatihan yang dilakukan oleh Warga Negara Australia di Indonesia, maka Warga Negara Australia tersebut tidak perlu membayarkan pajak kepada Pemerintah Indonesia apabila telah membayarkan pajak atas kegiatan retret atau pelatihan tersebut di Australia.
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income