Apa itu AYDA?                     

Agunan Yang Diambil Alih (”AYDA”) adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank.

Bagi Bank, AYDA merupakan alternatif penyelesaian kredit macet untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL). Angka NPL berpengaruh terhadap rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Semakin tinggi angka NPL maka dapat menurunkan CAR. Apabila angka CAR di bawah 8 %, maka bank tersebut berisiko dilikuidasi karena dianggap tidak mampu menutupi potensi kerugian.

 

AYDA Bukanlah Jual Beli Aset Jaminan

Beranjak dari pengaruh NPL terhadap CAR, Pasal 12A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”) membolehkan bank umum untuk dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Maksud dari “agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan” adalah kewajiban bank untuk tidak bisa menahan agunan tersebut selamanya, melainkan harus segera menjualnya untuk mendapatkan kembali dana yang dipinjamkan.

Status AYDA Ketika Debitor Pailit

Ketika debitor atau pihak yang berutang ke Bank dinyatakan pailit maka terhadap seluruh kekayaan debitor pailit diletakkan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawsan Hakim Pengawas (vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / “UU Kepailitan”).

Pailitnya debitor memiliki konsekuensi hukum terhadap status AYDA, apakah termasuk dalam boedel pailit atau bukan. Termasuk atau tidaknya AYDA sebagai boedel pailit didasarkan pada kepemilikan ”bezit”  AYDA pada saat Debitor dinyatakan pailit.

Apabila AYDA belum beralih kepemiikan pada saat Debitor Pailit maka AYDA termasuk dalam kekayaan debitor pailit dan mutatis mutandis termasuk dalam boedel pailit. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UU PKPU & Kepailitan”) yang menyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperbolehkan selama kepailitan.

Sebaliknya, apabila AYDA telah beralih kepemilikan sebelum Debitor dinyatakan pailit maka AYDA tersebut tidak termasuk dalam boedel pailit. Namun tetap perlu memastikan keabsahan peralihan kepemilikan tersebut terlebih dahulu.

Status AYDA pada saat debior pailit dipertegas dengan pemberlakuan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan  (”SEMA No. 3 Tahun 2023”). SEMA tersebut menyatakan bahwa selama AYDA belum terjual maka status bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit.

Kesimpulan

Status AYDA ketika debitor dinyatakan palit mendasar pada status kepemilikan AYDA. Apabila AYDA telah beralih kepemilikan dari Bank ke pembeli lain sebelum debitor dinyatakan pailit maka AYDA tersebut tidak termasuk boedel pailit dan apabila AYDA tersebut masih dalam penguasaan Bank (namun belum beralih kepemilikan) pada saat debitor dinyatakan pailit maka AYDA tersebut termasuk sebagai boedel pailit.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 40/Pojk.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

 

Penulis: Salma Ariana Taruna, S. H.

Eva Rutnauli Sinaga

Editor: Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *