Vonis bersalah terhadap Thomas Lembong, mantan Kepala BKPM, dalam kasus dugaan korupsi impor gula telah menjadi perbincangan publik. Banyak pihak mempertanyakan: apakah beliau benar-benar memiliki niat jahat atau hanya menjalankan tugas administrasi kebijakan? Polemik ini mengangkat kembali pentingnya unsur mens rea dalam hukum pidana, apakah seseorang bisa dihukum hanya karena perbuatannya salah, meski tidak ada niat jahat?
Dalam hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah seseorang tetap bisa dijatuhi pidana meskipun ia tidak memiliki niat jahat?
Tulisan ini akan membahas secara sederhana mengenai makna mens rea, jenis-jenisnya, kaitannya dengan perbuatan pidana (actus reus), serta beberapa pengecualian dalam hukum Indonesia yang memungkinkan pemidanaan tanpa niat jahat.
- Apa Itu Mens Rea?Menurut ahli hukum pidana Sudarto, mens rea adalah keadaan psikis pelaku yang menjadi dasar dapat tidaknya seseorang dijatuhi sanksi pidana. Ini mencerminkan sikap batin, pikiran, atau niat pelaku saat melakukan suatu perbuatan yang dilarang hukum.Asas penting yang mendasari hal ini adalah:“Actus non facit reum nisi mens sit rea”(Suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat)
Dengan kata lain, agar seseorang dapat dipidana, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa ia melakukan perbuatan melawan hukum; harus juga dibuktikan bahwa ia melakukannya dengan niat jahat atau sikap mental tertentu.
- Bentuk-Bentuk Mens ReaDalam hukum pidana Indonesia, mens rea terbagi menjadi dua bentuk utama:
-
- Kesengajaan (Dolus)Yaitu ketika pelaku tahu perbuatannya dilarang dan tetap melakukannya. Contoh: seseorang menusuk orang lain dengan pisau secara sadar.
-
- Kelalaian (Culpa)Yaitu ketika pelaku tidak berniat melakukan kejahatan, tetapi karena ceroboh atau lalai, perbuatannya tetap menimbulkan akibat pidana. Contoh: sopir ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan fatal.Menurut Prof. Mahfud MD, terdapat empat ukuran mens rea:
-
-
- Memiliki maksud tertentu
- Mengetahui bahwa tindakannya salah atau merugikan
- Bertindak ceroboh
- Bertindak lalai
-
- Hubungan Mens Rea dengan Actus ReusMens rea selalu dikaitkan dengan actus reus, yaitu perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Dua unsur ini harus hadir bersamaan agar terjadi suatu tindak pidana.Contoh:
-
- Actus reus: Memukul orang lain.
- Mens rea: Berniat menyakiti atau membalas dendam.Jika seseorang memukul tanpa sengaja (misalnya karena tersandung), maka meskipun ada actus reus, namun tanpa mens rea maka sulit dipidana.
- Apakah Bisa Dipidana Tanpa Mens Rea?Secara prinsip, pemidanaan tanpa mens rea bertentangan dengan asas keadilan. Namun, ada pengecualian dalam hukum pidana, terutama:
-
- Delik Culpa (kealpaan): Pelaku tetap dapat dipidana meski tidak ada niat jahat, jika terbukti ia lalai.Misalnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
- Strict Liability: Dalam beberapa tindak pidana tertentu (misalnya pelanggaran administratif atau lingkungan hidup), pelaku bisa dipidana tanpa harus dibuktikan niat jahat.
- Pembelaan Terpaksa (Pasal 49 KUHP): Seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan membela diri atau orang lain tidak dapat dipidana karena dianggap tidak memiliki mens rea.
- Pasal 49 KUHP: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, apabila perbuatan tersebut dilakukan karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, dan pembelaan tersebut dilakukan dengan cara yang wajar sesuai dengan ancaman yang ada.”
- Kesimpulan
Mens rea adalah unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Umumnya, tanpa niat jahat atau kelalaian, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Namun, terdapat pengecualian, seperti pada delik culpa dan strict liability, di mana pemidanaan tetap dimungkinkan meskipun niat jahat tidak terbukti.
Referensi
- Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Hukum Sudarto FH Undip, 2009.
- Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Ar, A. M., dkk. (2024). “Peran Niat (Mens Rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah.
- Mahfud MD. (Beberapa Kuliah Umum dan Pendapat Akademik).
Authors:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H., Petrus Gabe Pandapotan & Dina Normanza Sibagariang
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.