KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1640 TAHUN 2025 (KEPMENDAG 1640/2025) TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

IKHTISAR :

  • KEPMENDAG 1640/2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
  • KEPMENDAG 1640/2025 ini mengatur mengenai Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 15 Juli 2025-31 Juli 2025 berdasarkan uraian barang yang meliputi kadar konsentrat tembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KEPMENDAG 1640/2025 ini.

KETENTUAN LAIN :

  • KEPMENDAG 1640/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2025 sampai tanggal 31 Juli 2025.
  • KEPMENDAG 1640/2025 ini ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2025.

 

Author : Masta Pasaribu

KEPMENDAG 1640 Tahun 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *