KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN E-PURCHASING KATALOG ELEKTRONIK MELALUI METODE MINI-KOMPETISI (KEPKA LKPP 93/2025).

IKHTISAR :

– KEPKA LKPP 93/2025 ini dibentuk untuk pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan secara elektronik pada katalog elektronik dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak kepada penyedia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Penyelenggaraan E-purchasing katalog elektronik melalui metode Mini-Kompetisi dapat dilakukan oleh instansi non kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Antara lain: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Instansi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, dan instansi lain yang sesuai dengan ketentuan berlaku pada pelaku usaha apabila fitur telah tersedia dalam aplikasi Katalog Elektronik.
– Adapun tahapan E-purchasing yaitu:
  1. Tahapan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini Kompetisi Barang/Jasa diantaranya
    a. Persiapan Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized Persiapan Mini-Kompetisi Barang/Jasa Itemized.
    b. Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Non-Itemized.
  2. Tahapan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi diantaranya:
    a. Persiapan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
    b. Pelaksanaan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
KETENTUAN LAIN:
  • KEPKA LKPP 93/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • KEPKA LKPP 93/2025 ditetapkan tanggal 08 Juli 2025.
  • Pada saat KEPKA LKPP 93/2025 ini mulai berlaku : Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi masih berlaku.
Author: Yosepin Winda Warni, S.H.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *