SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/SEOJK.03/2025 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH (SEOJK 15/2025)
IKHTISAR :
- SEOJK 15/2025 ini bertujuan untuk memastikan BPR Syariah dikelola secara profesional sesuai prinsip syariah, mematuhi ketentuan hukum, serta meningkatkan kepercayaan Dengan penerapan tata kelola ini, diharapkan oerasional BPR Syariah menjadi lebih transparan, efektif dan berkelanjutan.
- SEOJK 15/2025 ini mengatur mengenai :
1. Penerapan Tata Kelola BPR Syariah, terkait aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dewan komisaris, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud, termasuk sistem pengendalian intern, batas maksimum penyaluran dana, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, rencana bisnis.
2. Tindak lanjut atas ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah.
3. Laporan Terkait Tata Kelola BPR Syariah, terkait laporan hasil pengawasan DPS, laporan hasil kaji ulang ekstern, laporan transparansi pelaksanaan tata kelola, laporan pelaksanaan tata kelola BPR Syariah, laporan sewaktu-waktu apabila ditemukan pelanggaran prinsip syariah yang signifikan.
KETENTUAN LAIN :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Author : Yuliana Munthe