PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN OLEH PEMERINTAH (PERMENAKER 7/2025)

IKHTISAR :

  • PERMENAKER 7/2025 diterbitkan untuk diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlu dilakukan penyesuaian pedoman pembayaran dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan oleh pemerintah.
  • PERMENAKER 7/2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 terkait pembayaran dana iuran peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi pada angka 6 Pasal 1, penetapan besaran iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar 0,22% dari upah, serta penambahan dan penyesuaian kriteria peserta penerima iuran, termasuk berdasarkan skala usaha.
  • BPJS Ketenagakerjaan diberi tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi peserta serta memastikan pemenuhan persyaratan pembayaran iuran. Pembayaran dana iuran harus didukung dengan dokumen lengkap dan dilakukan sesuai mekanisme anggaran, serta petunjuk teknis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

KETENTUAN LAIN :

  • PERMENAKER 7/2025 ini mulai berlaku pada saat diundangkan dan berlaku surut pada tanggal 7 Februari 2025.
  • PERMENAKER 7/2025 ini ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2025.
  • PERMENAKER 7/2025 ini diundangkan pada tanggal 18 Juli 2025
  • Pada saat PERMENAKER 7/2025 mulai berlaku : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah masih berlaku.

Author : Yuliana Munthe

Permenaker_07-2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *