
Dalam praktik hukum, pelaku usaha kerap memaknai pencabutan izin usaha sebagai akhir eksistensi Perseroan. Tidak sedikit direksi, kreditor, dan mitra usaha sering beranggapan bahwa Perseroan yang izin usahanya dicabut tidak lagi memiliki kedudukan terhadap status hukum Perseroan. Pandangan tersebut merupakan pandangan yang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini disesuaikan dengan rezim perizinan usaha berbasis risiko; izin usaha yang diajukan dan dikelola melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pencabutan Izin Berusaha Perseroan
Perizinan Usaha Perseroan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan penyelenggaraan perizinan berusaha (PB) yang legalitasnya diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha meliputi beberapa sektor yakni, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, dan sektor lainnya. Selain itu, apabila Perseroan hendak meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha pada sektor kegiatan usaha yang hendak dijalankan pada bidang lain yang berbasis risiko maka diperlukan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), seperti pengembangan sektor ekonomi kreatif; informasi geospasial; ketenagakerjaan; perkoperasian; penanaman modal; penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan sektor lainnya. Izin Berusaha atau NIB Perseroan dalam menjalankan lebih dari satu kegiatan usahanya harus berdasarkan pengaturan kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan pencabutan izin usaha merupakan bentuk sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan berdasarkan pendekatan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach). Dalam hal ini, apabila izin berusaha dicabut oleh otoritas tertentu, maka Perseroan kehilangan legitimasi untuk menjalankan kegiatan usaha yang dicabut tersebut dan bukan berarti Perseroan tidak dapat beroperasi dalam menjalankan kegiatan usaha lainnya.
Pelanggaran-Pelanggaran yang Menyebabkan Pencabutan Izin Usaha
Beberapa pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan izin berusaha Perseroan dicabut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah, sebagai berikut:
- Perseroan tidak memenuhi komitmen perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA serta tidak merealisasikan persyaratan dasar perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
- Perseroan menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar dan tidak lengkap dalam pengajuan dan pemutakhiran perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA, seperti ketidaksesuaian lokasi usaha, identitas pemegang saham, catatan perpajakan, struktur permodalan, kegiatan operasional, dan data lainnya.
- Perseroan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantum dalam NIB dan perizinan berusaha yang dimiliki.
- Perseroan melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau kepentingan umum sehingga otoritas berwenang menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha, dan pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Sehingga, apabila merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut, Perseroan wajib mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang mengatur kegiatan dan bidang usaha Perseroan sesuai izin berusaha yang diajukan melalui sistem OSS.
Pencabutan Izin Usaha Tidak Mengakibatkan Hapusnya Status Badan Hukum Perseroan.
Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA, pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif dan tidak menghapus status badan hukum Perseroan yang timbul sejak pengesahan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Sejak pengesahan tersebut, Perseroan berdiri sebagai subjek hukum yang terpisah dari para pendirinya, tetap terikat pada hubungan hukum yang telah ada, serta tetap memikul hak dan kewajiban terhadap kreditor, mitra usaha, dan pihak ketiga.
Namun, pencabutan izin usaha juga tidak serta-merta mengakibatkan Perseroan dapat dibubarkan. Ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT memang membuka kemungkinan pembubaran Perseroan akibat pencabutan izin usaha yang mewajibkan likuidasi. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut memberikan batasan yang bersifat limitatif, yakni pencabutan izin yang tidak memungkinkan Perseroan menjalankan kegiatan usaha lain, seperti izin usaha perbankan atau perasuransian. Dengan demikian, pembubaran Perseroan tetap memerlukan dasar hukum tersendiri dan hanya dapat dilakukan apabila pencabutan izin usaha memenuhi kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
Keadaan Hukum Perseroan yang Wajib Dibubarkan akibat Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha yang mengakibatkan Perseroan bubar terjadi apabila izin tersebut merupakan satu-satunya izin berusaha yang secara hukum menutup seluruh kemungkinan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha lain, sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang membatasi kegiatan Perseroan hanya pada satu jenis usaha tertentu. Dalam kondisi tersebut, pencabutan izin berusaha mengakibatkan Perseroan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya, sehingga berlaku ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan sesuai UU No. 40 Tahun 2007.
Mekanisme Pengembalian atau Pengaktifan Kembali Izin Usaha yang Dicabut
Pencabutan izin usaha atau NIB pada dasarnya karena ketidakpatuhan Perseroan terhadap kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun langkah hukum yang perlu dilakukan untuk menempu pengembalian atau pengaktifan kembali izin usaha Perseroan, terlebih dahulu mengidentifikasi dasar pencabutan izin usaha sebagaimana tercantum dalam keputusan otoritas yang berwenang. Dasar pencabutan tersebut menjadi acuan untuk melakukan perbaikan, pemenuhan komitmen, atau penyesuaian kegiatan usaha sesuai tingkat risiko dan bidang usaha Perseroan.
Setelah memenuhi seluruh kewajiban yang dilanggar, Perseroan dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali atau penerbitan izin usaha melalui sistem OSS-RBA sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya. Permohonan tersebut harus disertai data, dokumen, dan pernyataan pemenuhan standar yang dipersyaratkan secara benar dan lengkap.
Apabila otoritas berwenang menilai bahwa Perseroan memenuhi seluruh persyaratan izin usaha maka izin usaha akan diaktifkan atau diterbitkan kembali sesuai mekanisme OSS. Selama izin usaha belum diaktifkan kembali, Perseroan dilarang menjalankan kegiatan usaha yang mensyaratkan izin tersebut, meskipun status badan hukum Perseroan tetap ada.
Kesimpulan
Pencabutan izin usaha Perseroan tidak mengakibatkan berakhirnya Perseroan. Status Perseroan tetap melekat sejak pengesahan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dan tidak terhapus oleh sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pada sektor tertentu dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko. Pencabutan izin usaha hanya menghentikan legalitas Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu dan tidak menghapus kedudukan Perseroan sebagai subjek hukum yang tetap memikul hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga dan tetap menjalankan kegiatan usaha lainnya. Pembubaran Perseroan dapat terjadi apabila pencabutan izin usaha memenuhi kriteria Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT, yaitu pencabutan izin yang secara hukum menutup seluruh kemungkinan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha dan mewajibkan likuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penulis: Lasta Elfrda Sinaga, S.H.
Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.