KEWAJIBAN ASURANSI JIWA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Masyarakat umumnya memahami pinjaman kredit di Bank lunas tatkala si peminjam (debitur) meninggal dunia. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya salah karena terdapat asuransi jiwa yang menutupi kewajiban pembayaran debitur kepada Bank tatkala si Debitur meninggal dunia. Sebaliknya, pemahaman tersebut juga tidak sepenuhnya benar karena tidak setiap pinjaman kredit disertai dengan asuransi jiwa dan juga terdapat sejumlah persyaratan untuk dapat dilakukannya pembayaran kewajiban debitur kepada bank tatkala debitur meninggal dunia.

Apa Itu Asuransi Jiwa?

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (“UU Asuransi”) mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

      1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
      2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sementara itu, asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk usaha asuransi pada umumnya. Pasal 1 angka 6 UU Asuransi mendefinisikan asuransi jiwa sebagai usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Apa Itu Asuransi Jiwa Kredit?

Secara spesifik asuransi jiwa kredit atau asuransi jiwa yang berkaitan dengan kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah Dan Produk Suretyship Atau Suretyship Syariah (“POJK 20/2023”). Pasal 1 angka 20 mendefinisikan asuransi jiwa Kredit adalah produk Asuransi jiwa yang memberikan paling sedikit pertanggungan atas risiko meninggal dunia dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian kredit.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dalam halaman webnya menyampaikan fungsi Asuransi Jiwa Kredit disebutkan sebagai berikut:

      1. Perlindungan Keluarga dari Beban Hutang;
      2. Pencegahan Peralihan Utang kepada Ahli Waris;
      3. Menjaga Kepastian Hukum bagi Lembaga Keuangan; dan
      4. Menjamin Ketentraman Bagi Debitur.

Kewajiban Asuransi Jiwa Kredit

Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang asuransi jiwa kredit dan perbankan, tidak terdapat satupun ketentuan yang mengharuskan perbankan menutup perjanjian kredit dengan asuransi jiwa kredit. Penutupan kredit dengan menggunakan asuransi jiwa kredit bersifat fakultatif atau tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Dalam hal dalam perjanjian kredit mengatur tentang penutupan kredit dengan asuransi jiwa kredit, maka perlu dilakukan tindak lanjut pemenuhan kewajiban debitur kepada pihak asuransi. Kewajiban tersebut meliputi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh polis. Sepanjang polis tersebut masih berlaku dan debitor menunaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam polis maka pihak asuransi berkewajiban menanggung utang debitur kepada bank tatkala debitur meninggal dunia.

Kesimpulan

Asuransi jiwa kredit merupakan asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia seorang debitur yakni terkait dengan pemenuhan kewajiban finansial debitor tersebut kepada Bank selaku kreditur sesuai dengan perjanjian kredit dan pemenuhan kewajiban tersebut dapat dipenuhi tatkala debitur telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan polis asuransi jiwa kredit.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
  • POJK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah Dan Produk Suretyship Atau Suretyship Syariah.

 

Penulis:

Nicko Surya Arilangga, S.H.

Masta Pasaribu

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan,S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *