Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). UU PT memuat pengaturan terkait aspek fundamental terkait perseroan, mulai dari pendirian, organ perseroan, pengelolaan, hingga pembubaran dan likuidasi.

Dalam praktik administrasi badan hukum, Kementerian Hukum berperan sebagai otoritas yang mengatur ketentuan teknis dan administratif melalui peraturan pelaksana. Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”). Namun, sejak bulan Desember 2025 peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (“Permenkum 49/2025”).

Salah satu perubahan penting dalam Permenkum 49/2025 adalah penguatan kewajiban laporan tahunan perseroan, baik dari sisi substansi, mekanisme, maupun konsekuensi hukumnya. Lantas bagaimana pengaturan wajib lapor perseroan pasca adanya Permenkum 49/2025 dan implikasinya bagi perseroan?

UU PT Permenkumham 21/2021 Permenkum 49/2025

Hanya mengatur kewajiban laporan tahunan Perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
[Pasal 66 – 67]

Hanya mengatur kewajiban laporan keuangan kepada Menteri bagi Perseroan Perorangan

[Pasal 19]

 

Mengatur kewajiban laporan tahunan kepada Menteri bagi Perseroan Persekutuan Modal

[Pasal 16 ayat (1)]

 

Kewajiban dituangkan dalam Akta Notaris meliputi:

  1. Pendirian [Pasal 7];
  2. Perubahan Anggaran Dasar [Pasal 21 ayat (1)];
  3. Keputusan RUPS yang mengubah Anggaran Dasar (Pasal 21 ayat (5)];
  4. Aksi Korporasi; dan
  5. Pembubaran dan Likuidasi [Pasal 142 dan 143].

 

Terhadap Perubahan Status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal  wajib dituangkan dalam Akta Notaris

[Pasal 17 ayat (2)]

 

Persetujuan laporan tahunan wajib dituangkan dalam Akta Notaris

[Pasal 16 ayat (2)]

Berdasarkan perbandingan pada tabel di atas, Permenkum 49/2025 memuat perubahan signifikan dan bersifat struktural dalam pengaturan kewajiban laporan tahunan perseroan. Ketentuan ini mempertegas bahwa laporan tahunan tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai mekanisme pertanggungjawaban internal kepada RUPS, melainkan juga sebagai instrumen kepatuhan administratif kepada negara yang terintegrasi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).

Pengaturan tersebut memperlihatkan adanya pergeseran pendekatan administratif yang bersifat peristiwa (event based) menuju pendekatan kepatuhan berkelanjutan (continuous compliance) bagi perseroan terbatas. Dengan demikian, saat ini perseroan tidak lagi hanya dibebani kewajiban administratif pada saat pendirian, perubahan, atau pembubaran, melainkan juga diwajibkan untuk secara berkala melaporkan kondisi dan keberlangsungan perseroan kepada negara.

Pengaturan Kewajiban Laporan Tahunan Perseroan

Permenkum 49/2025 secara tegas mewajibkan Perseroan Persekutuan Modal untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bagian dari kepatuhan administratif kepada negara. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah Dewan Komisaris kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan tahunan yang telah disetujui RUPS tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris.

Kewajiban ini menandai perubahan penting, karena laporan tahunan yang sebelumnya bersifat internal kini diformalkan melalui akta autentik, memerlukan alokasi biaya lebih untuk membayar jasa pembuatan akta ke Notaris.

Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (3) dan (4) Permenkum 49/2025, mewajibkan Direksi untuk menyampaikan akta persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui Notaris secara elektronik di SABH paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani beserta dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung yang perlu dilampirkan di antaranya:

  1. Laporan keuangan disertai perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
  2. Laporan kegiatan perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility);
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
  5. Laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris; serta
  6. Nama Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris beserta uraian gaji, tunjangan, dan honorarium.

Dengan pengaturan ini, laporan tahunan tidak lagi sekadar bentuk pertanggungjawaban internal kepada RUPS, melainkan menjadi instrumen pengawasan administratif negara atas transparansi dan keberlanjutan Perseroan Terbatas.

Risiko dan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Laporan Tahunan Perseroan

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan sanksi administratif bagi perseroan yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau melampaui batas waktu pelaporan. Pasal 17  Permenkum 49/2025 mengatur bentuk sanksi yang dikenakan kepada perseroan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH perseroan.

Pengenaan sanksi teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi SABH perseroan pada saat perseroan melewati batas waktu pelaporan. Sedangkan sanksi pemblokiran akses SABH dikenakan dalam jangka waktu 30 (tiba puluh) Hari sejak tanggal notifikasi teguran tertulis disampaikan melalui SABH.

Terhadap perseroan yang dikenai sanksi pemblokiran dapat mengajukan permohonan buka blokir kepada Direktur Jendera Administrasi Umum melalui SABH dengan melampirkan Akta Persetujuan atas Laporan Tahunan dan dokumen pendukung sebagaimana di uraikan pada Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025.

Implikasi atas Pelanggaran Kewajiban Laporan Tahunan Perseroan

Pemblokiran akses SABH sebagai sanksi atas pelanggaran wajib pelaporan perseroan turut menimbulkan pertanyaan terkait implikasi bagi perseroan yang diantaranya:

Bagaimana implikasi bagi perseroan secara hukum?

Pemblokiran SABH mengakibatkan perseroan kehilangan akses untuk melakukan layanan administrasi perseroan selaku badan hukum yang seperti pengajuan perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, pendaftaran aksi korporasi, serta penyampaian pemberitahuan hukum lainnya secara elektronik. Kondisi demikian menempatkan perseroan dalam posisi tidak patuh secara administratif, meskipun secara keperdataan perseroan tetap eksis sebagai badan hukum.

Bagaimana implikasi bagi perseroan secara bisnis?

Pemblokiran akses SABH berpotensi menghambat kegiatan usaha perseroan. Dimana pemblokiran SABH memberikan pembatasan perseroan untuk melakukan perubahan direksi dan dewan komisaris, pemegang saham, maupun struktur permodalan dapat berdampak pada tertundanya transaksi bisnis, pembiayaan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Dikarenakan dalam praktik, lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha pada umumnya mensyaratkan data perseroan yang mutakhir dan tercatat secara resmi dalam sistem Kementerian Hukum, sehingga pemblokiran SABH dapat menurunkan tingkat kepercayaan mitra bisnis dan dapat menghambat jalannya kegiatan usaha.

Bagaimana implikasi bagi perseroan secara tata kelola perusahaan?

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban laporan tahunan dapat dipandang sebagai kelalaian Direksi dalam menjalankan kewajiban pengurusan perseroan secara penuh dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU PT berdasarkan prinsip tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance). Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan potensi sengketa internal dan eksternal, apabila keterlambatan administrasi tersebut menimbulkan kerugian bagi pemegang saham atau pihak ketiga.

Kesimpulan

Permenkum 49/2025 menetapkan kewajiban baru bagi Perseroan Terbatas untuk menuangkan laporan tahunan dalam akta notaris dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum melalui SABH. Terlepas dari perdebatan normatif atas dasar kewenangannya, ketentuan ini telah berlaku dan wajib dipatuhi.

Ketidakpatuhan berisiko menimbulkan sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH yang dapat menghambat kegiatan hukum dan bisnis perseroan serta menurunkan kepercayaan investor dan mitra usaha. Oleh karena itu, perseroan perlu bersikap lebih tertib, proaktif, dan adaptif dalam memenuhi kewajiban laporan tahunan sebagai bagian dari penerapan good corporate governance.

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

 

Penulis: Muhamat Yanuar Abidin, S.H.

Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.

 

 

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *