KOREKSI FISKAL UNTUK EFISIENSI PAJAK?
Laporan keuangan dan laporan pajak ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama-sama mencerminkan kinerja perusahaan, tetapi dengan tujuan yang berbeda: satu untuk kepentingan bisnis, satu untuk kepentingan negara. Perbedaan standar inilah yang melahirkan koreksi fiskal, sebuah mekanisme penting untuk memastikan laporan keuangan selaras dengan aturan perpajakan.
Apa itu Laporan keuangan?
Laporan keuangan adalah dokumen yang menyajikan kondisi keuangan suatu perusahaan dalam periode tertentu.
Arief Sugiono dalam bukunya “Panduan Praktis Dasar Analisa Laporan Keuangan” menerangkan bahwa Laporan keuangan terdiri dari empat laporan dasar, yaitu:
-
-
- Neraca
- Laporan rugi laba
- Laporan perubahan modal/ laba ditahan
- Laporan arus kas
-
Pihak yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Perusahaan
Kewajiban penyampaian laporan keuangan perusahaan berlaku bagi:
-
-
- Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi salah satu syarat berikut:
-
-
-
-
- Berstatus perseroan terbuka;
- Menjalankan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat;
- Menerbitkan surat pengakuan utang;
- Memiliki aktiva minimal Rp50 juta (diturunkan menjadi Rp25 juta sejak tahun buku 2000);
- Menjadi debitur yang laporan keuangannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
-
-
-
-
- Perusahaan asing yang berkedudukan serta beroperasi di wilayah Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen, maupun perwakilan yang berwenang membuat perjanjian.
- Perusahaan negara/daerah, meliputi Persero (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
-
Tujuan Analisa Laporan keuangan
-
-
- Screening, dilakukan berdasarkan laporan keuangan saja.
- Understanding, dilakukan dengan cara memahami Perusahaan.
- Forecasting, digunakan untuk meramal kondisi Perusahaan pada masa yang akan datang.
- Diagnosis, dapat melihat masalah baik didalam manajemen ataupun masalah yang lain dalam Perusahaan.
- Evaluation, menilai serta mengevaluasi kinerja Perusahaan termasuk manajemen dalam meningkatkan tujuan Perusahaan serta efisiensi.
-
Apa itu Laporan pajak?
Laporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
Apa itu Koreksi Fiskal?
Koreksi fiskal merupakan proses pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak. Koreksi ini timbul karena adanya perbedaan pengakuan atau penempatan penghasilan dan biaya antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan pajak.
Koreksi fiskal terbagi menjadi dua jenis, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif:
-
-
- Koreksi Fiskal Positif
-
Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian yang membuat penghasilan neto menjadi lebih besar. Hal ini terjadi karena sebagian biaya pengurang dari penghasilan bruto tidak diakui menurut ketentuan pajak, sehingga laba kena pajak bertambah dan PPh terutang meningkat. Diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan (“UU PPh”), yang menjelaskan secara rinci biaya apa saja yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
-
-
- Koreksi Fiskal Negatif
-
Koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian atas penghasilan neto komersial yang mengakibatkan laba kena pajak berkurang karena aturan perpajakan.
Penyebab timbulnya koreksi fiskal negatif antara lain:
-
-
- Adanya penghasilan yang dikenakan PPh Final maupun yang bukan objek pajak, tetapi tetap tercatat dalam peredaran usaha.
- Perbedaan nilai penyusutan atau amortisasi, di mana komersial lebih kecil dibandingkan perhitungan fiskal.
- Penyesuaian fiskal negatif lainnya yang tidak termasuk dalam hal-hal tersebut di atas.
-
Kesimpulan
Laporan keuangan dan laporan pajak memiliki tujuan berbeda namun saling terkait. Perbedaan standar akuntansi dengan aturan perpajakan menimbulkan koreksi fiskal, yaitu penyesuaian laba rugi komersial agar sesuai ketentuan pajak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan.
Penulis:
Renaldi Avri Angga, S.H.
Yuliana Munthe
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.