Integrasi alat bukti elektronik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP 2025”) mencerminkan perubahan fundamental dalam sistem pembuktian terhadap perkembangan teknologi dan pola kejahatan digital. Dalam hal ini KUHAP 2025 secara normatif telah memperluas pengakuan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses penegakan hukum berdasarkan prinsip due process of law.

Namun terdapat persoalan baru, yakni ketika KUHAP 2025 tidak mengimbangi standar pengaturan mekanisme pengujian autentikasi dan integritas bukti elektronik yang diajukan di hadapan persidangan. Tantangan muncul ketika bukti elektronik terlalu kompleks dan komprehensif, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang memungkinkan pembuatan dan manipulasi data secara instan dengan tingkat kemiripan yang relatif tidak dapat dibedakan terhadap data autentik, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana.

Bukti Elektronik UU ITE VS KUHAP 2025

Alat bukti yang sah dalam pembuktian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP 1981”) secara limitatif tidak mengenal alat bukti elektronik. Namun, seiring dengan masa/periode perkembangan teknologi informasi, alat bukti elektronik diakui dan diatur dalam ketentuan khusus yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Adapun perbandingan ruang lingkup alat bukti elektronik dalam UU ITE dan KUHAP 2025 adalah sebagai berikut:

Aspek UU ITE KUHAP 2025
Kedudukan alat bukti elektronik Perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) dan (2))

 

Alat bukti yang terintegrasi secara langsung, mengikat dan sah dalam KUHAP (Pasal 235 ayat (1) huruf f)
Sifat pengaturan Lex specialis di  bidang Informasi dan Transaksi Elektronik Lex generalis yang berlaku dalam seluruh proses peradilan pidana

 

Ruang lingkup Informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2024) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau, sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana (Pasal 242)

 

Defenisi informasi elektronik Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah (Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2016)

 

Data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 38)
Defenisi dokumen elektronik Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami (Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun 2016)

 

Informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 39)
Defenisi sistem elektronik serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik (Pasal 1 angka 5 UU No.19 Tahun 2016)

 

Disebutkan sebagai cakupan dari bukti elektronik tanpa pengaturan lebih lanjut

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa UU ITE mengatur ruang lingkup kategori bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti yang sah dengan penekanan kepastian objek yang rinci. Sementara KUHAP 2025 melakukan pendekatan secara normatif dan secara umum tanpa rincian kategori yang termasuk dalam alat bukti elektronik.

Apa yang Menjadi Problematik dalam Pembuktian Bukti Elektronik?

KUHAP 2025 tidak merujuk secara spesifik ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang mengatur mekanisme perolehan, pemeriksaan, dan pengujian keabsahan bukti elektronik sebagaimana telah adanya undang-undang khusus terdahulu yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Meskipun demikian, bahkan UU ITE sekalipun tidak mengatur mekanisme pembuktian autentikasi dan integritas bukti elektronik.

Ketentuan Pasal 55 KUHAP 2025 memang membuka ruang penggunaan bantuan teknis dalam proses penyidikan. Ketentuan ini diperjelas lebih lanjut dalam Pasal 56 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa bantuan teknis dapat berupa digital forensik. Bantuan tersebut digunakan apabila penyidik, Kepolisian Negara Republik Indonesia, memerlukan pemeriksaan dalam pengujian barang bukti digital yang membutuhkan penanganan atau perlakuan khusus. Penggunaan frasa ”memerlukan” menegaskan sifat tidak imperatif dari bantuan teknis digital forensik melainkan sebagai pilihan ketika dianggap perlu oleh penyidik, bukan sebagai kewajiban dalam setiap pembuktian elektronik. Penilaian autentikasi sah atau tidaknya bukti elektronik ditentukan oleh hakim terhadap alat bukti elektronik yang dihadirkan di persidangan.

Kondisi ini menempatkan pembuktian elektronik dalam posisi rentan mengingat semakin maraknya bukti dalam bentuk elektronik yang dibuat, diedit, dan direkayasa dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Tanpa standar prosedural yang jelas mengenai perolehan dan autentikasi bukti elektronik, praktik penegakan hukum berpotensi berjalan tidak seragam. Perbedaan pendekatan antara aparat penegak hukum dalam fungsi diferensiasi dapat menimbulkan perdebatan atas keabsahan bukti di persidangan dan melemahkan kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh KUHAP 2025.

Kesimpulan

KUHAP 2025 telah mengakomodasi bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, namun belum menyediakan standar prosedural yang komprehensif terkait autentikasi, integritas, dan keasliannya. Ketergantungan pada penilaian hakim serta sifat fakultatif penggunaan digital forensik menimbulkan celah ketidakpastian pembuktian. Kondisi ini berpotensi memperluas sengketa mengenai keabsahan bukti elektronik di persidangan dan pada akhirnya menghambat terwujudnya kepastian hukum, due process of law, serta efektivitas sistem peradilan pidana terpadu.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama)

 

Penulis: Lasta Elfrida Sinaga, S.H.

Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *