LEGAL DUE DILIGENCE : MEMASTIKAN RISIKO HUKUM PERUSAHAAN
Setiap perusahaan menjalankan kegiatan bisnis tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan hukum. Meskipun sedang tidak tersangkut sengketa di Pengadilan, bukan berarti perusahaan tersebut terbebas dari risiko hukum. Pada suatu waktu resiko hukum tersebut dapat menjadi permasalahan hukum yang mengancam keberlangsungan perusahaan. Memastikan risiko hukum penting bagi pemangku kepentingan perusahaan. Apalagi perusahan tersebut akan dilakukan merger, akuisisi, atau aksi korporasi lainnya. Legal Due Diligence (LDD) merupakan instrument yang dapat dipergunakan untuk mengetahui risiko hukum atau potensi permasalahan hukum.
Apa itu Legal Due Deligence?
Legal due diligence dapat dipahami sebagai proses mengkaji dan menganalisis dokumen suatu objek transaksi untuk menilai kepatutan target dari segi hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan suatu perusahaan atau objek transaksi. Rio Christiawan dalam bukunya “Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence” mengartikan LDD sebagai kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak.
Untuk Siapa Legal Due Diligence Dilakukan?
LDD dilakukan untuk Investor, Perusahaan Target, Pemberi Pinjaman.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Proses Legal Due Diligence?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses LDD antara lain adalah Konsultan Hukum (Pengacara), Notaris, Akuntan Publik, Tim Internal Perusahaan.
Aspek-aspek Dalam Legal Due Diligence
Ulya Yasmine Prisandani menerangkan aspek yang harus diperiksa dalam LDD meliputi:
-
-
- Pemeriksaan akta, mencakup riwayat kepemilikan perusahaan, struktur serta jumlah kepemilikan, kondisi perusahaan, hingga hak dan kewajiban yang dimilikinya.
- Pemeriksaan perizinan, meliputi perizinan usaha maupun izin teknis yang relevan.
- Pemeriksaan aset, meliputi kepemilikan aset berwujud maupun tidak berwujud, beserta hak dan kewajiban yang melekat pada aset tersebut.
- Pemeriksaan perkara, yaitu penelusuran keterlibatan perusahaan dalam perkara di Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, ataupun lembaga terkait lainnya.
-
Adapun dokumen-dokumen yang diperiksa dan ditelaah dalam LDD sekurang-kurangnya adalah:
-
-
- Dokumen Anggaran Dasar Perusahaan berupa akta pendirian, risalah rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur organisasi, serta bukti setoran modal.
- Dokumen Aset Perusahaan berupa sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan aset-aset lainnya.
- Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga berupa perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan pemegang saham, serta kontrak lain yang relevan.
- Dokumen Perizinan dan Persetujuan berupa surat keterangan domisili, tanda daftar perusahaan, perizinan dari instansi pemerintah, dan dokumen sejenis.
- Dokumen Ketenagakerjaan berupa peraturan perusahaan, program jaminan sosial tenaga kerja, izin penggunaan tenaga kerja asing, daftar gaji, perjanjian kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
- Dokumen Asuransi Perusahaan berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis koperasi, polis simpanan dana, maupun polis lain yang dimiliki perusahaan.
- Dokumen Perpajakan berupa NPWP perusahaan, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, kewajiban pajak terutang, serta dokumen perpajakan lain.
- Dokumen Sengketa dan Tuntutan Hukum berupa perkara atau klaim yang melibatkan perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) terdapat ketentuan yang mewajibkan LDD, meskipun pada prinsipnya LDD dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, intinya ada yang bersifat bebas dan ada pula yang wajib. Hal ini menegaskan dua hal penting: Pertama, LDD bisa dilakukan secara bebas atau opsional, misalnya dalam keputusan strategis seperti merger, akuisisi, restrukturisasi, investasi besar, maupun kerja sama, yang tujuannya untuk mengurangi risiko dan memastikan kepatuhan hukum meskipun tidak diwajibkan oleh aturan. Kedua, terdapat kondisi di mana LDD diwajibkan oleh undang-undang, yaitu sebagaimana Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) mendefenisikan emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Khususnya pada saat Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), di mana emiten harus memastikan dokumen dan informasi yang disampaikan kepada publik serta otoritas pasar modal akurat, transparan, dan sesuai hukum.
Manfaat Legal Due Diligence
Setelah mengetahui pengertian dan pemeriksaan dokumen-dokumen dalam LDD setidak-tidaknya LDD dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan perusahaan yakni dalam mengambil keputusan yang tepat, merumuskan kebijakan-kebijakan untuk memitigasi risiko atau mengurangi dampak risiko, menjadi alat negosiasi dan memastikan tidak adanya “beli kucing dalam karung” dalam suatu transaksi atau aksi korporasi suatu perusahaan.
Kesimpulan
Legal Due Diligence merupakan kegiatan yang dilakukan oleh konsultan hukum dalam mengkaji dan menganalisis dokumen suatu objek transaksi untuk menilai kepatutan target dari segi hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan suatu perusahaan atau objek transaksi sehingga dapat dijadikan dasar bagi pemangku kepentingan perusahaan terkait dalam melakukan langkah bisnis.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penulis:
Yuliana Munthe
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.