Pada dasarnya, fungsi Negara adalah mengemban tugas penting yaitu melindungi dan mensejahterakan rakyat. Maka Negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi seluruh pemenuhan hak setiap warga Negara. Pelayanan Publik yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat: “Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik”. Pemerintah Pusat maupun daerah/kota berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik berdasarkan pada prinsip clean goverment dan good goverment untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, serta bebas dari segala bentuk praktek maladministrasi.

 

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, telah mendefinisikan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Bentuk-bentuk maladministrasi antara lain:

  1. Penundaan berlarut
  2. Penyalahgunaan wewenang
  3. Penyimpangan prosedur
  4. Pengabaian kewajiban hukum
  5. Permintaan imbalan
  6. Diskriminasi
  7. Kolusi dan nepotisme
  8. Ketidaktransparanan
  9. Ketidakprofesionalan
  10. Ketidakpastian hukum

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008), Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pihak-pihak negara dan pemerintah kepada masyarakat. Pihak-pihak tersebut mencakup lembaga-lembaga seperti Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, berbagai instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, serta Perguruan Tinggi Negeri, termasuk badan swasta dan individu yang anggarannya sepenuhnya atau sebagian berasal dari APBN/APBD. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang independen, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara atau instansi pemerintahan lainnya, dan dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya, bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

 

Jenis Pengaduan Ombudsman RI

Jenis pengaduan yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI meliputi pengaduan maladministrasi, korupsi, kolusi, nepotisme, dan lain-lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan publik. Setelah menerima laporan, Ombudsman RI akan melakukan pemeriksaan dan investigasi secara mendalam untuk memastikan adanya maladministrasi.

 

Proses Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia

Proses pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) dapat dijelaskan secara jelas sebagai berikut. Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Ombudsman RI, baik secara online maupun offline. Setelah menerima laporan, Ombudsman RI akan melakukan pemeriksaan dan investigasi secara mendalam untuk memastikan adanya maladministrasi. Proses penyelidikan ini melibatkan beberapa tahap, yaitu

  1. Penerimaan Laporan,
  2. Pemeriksan,
  3. Investigasi,
  4. Pengambilan Keterangan
  5. Pembuatan Rekomendasi, dan
  6. Pengawasan Proaktif

Jika terbukti terjadi maladministrasi, Ombudsman RI berwenang memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan. Rekomendasi tersebut bersifat mengikat secara moral dan diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat.

Peran Ombudsman RI sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya Ombudsman RI, masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman RI juga berperan sebagai pengawas yang independen sehingga dapat mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Dengan demikian, apabila saudara mengalami permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pihak-pihak negara dan pemerintah, Maka saudara dapat mengadukan tindakan maladministrasi, korupsi, kolusi, nepotisme, dan lain-lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan publik kepada Ombudsman RI , baik secara Offline atau Online (Website) pada https://ombudsman.go.id/pengaduan

 

Jika Anda memerlukan Konsultasi Hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

(Email):  Secretary@mnllaw.co.id

Telepon: 0812 9539 7825 / 0813 98941976

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *