Menakar Tanggung Jawab Direksi: Busines Judgment Rules

Direksi merupakan organ Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengurusan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal Direksi melakukan kesalahan (dalam melakukan pengurusan), maka Direksi yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Lantas, apakah setiap kerugian Perseroan dapat dikualifisir sebagai akibat kesalahan Direksi sehingga Direksi harus dimintai pertanggungjawaban pribadi? Tentunya tidak. Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sepanjang masih dalam koridor Business Judgment Rule (“BJR”).

Apa itu Business Judgment Rule?

Black’s Law Dictionary mendefinisikan BJR sebagai “that presumption that in making business decision not involving direct self interest or self dealing, corporae directors act on an informed basis, in good faith and in the honest belief that their actions are in the corporation best interest. Apabila diartikan secara bebas, BJR diartikan sebagai keputusan bisnis yang tidak didasarkan pada keuntungan pribadi, tetapi dibuat secara jujur dan untuk kebaikan perusahaan. BJR merupakan prinsip hukum yang memberi perlindungan kepada direksi perusahaan sepanjang keputusan bisnis tersebut diambil dengan dasar itikad baik, tanpa kepentingan pribadi, dan semata-mata demi kepentingan perusahaan.

Landasan Hukum Business Judgment Rule

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) tidak mengatur secara eksplisit tentang BJR. Pengaturan prinsip-prinsip BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan jika mereka dapat membuktikan bahwa:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Mereka telah bertindak dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian demi kepentingan perusahaan;
  3. Tidak terdapat konflik kepentingan atas tindakan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
  4. Mereka telah berupaya mencegah atau meminimalisasi timbulnya kerugian.

Batasan Perlindungan Business Judgment Rule

Perlindungan BJR terhadap direksi berangkat dari kewajiban Direksi untuk melaksanakan tugasnya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Ayat (2) UU PT yang berbunyi:

“Setiap anggota direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.”

A contrario, kewajiban tersebut menimbulkan larangan bagi setiap anggota Direksi untuk tidak curang (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), atau kelalaian berat (gross negligence) dalam menjalankan tindakan pengurusan perseroan.

Secara praktik, batasan perlindungan BJR dilihat secara kasuistis atau berangkat dari kasus. Hakim yang memeriksa dan mangadili perkara berwenang menafsirkan dari batasan BJR tersebut.

Kesimpulan

Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam menjalankan tugas pengurusan Perseroan sepanjang tindakan kepengurusan tersebut dilaksanakan secara jujur, hati-hati, penuh tangung jawab dan kepentingan terbaik untuk Perseroan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Penulis:

Nicko Surya Airlangga, S.H.

Masta Pasaribu

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *