Danantara merupakan singkatan dari “Daya Anagata Nusantara.” Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa “Daya” melambangkan energi atau kekuatan, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” menggambarkan wilayah Indonesia secara keseluruhan. Dengan demikian, Danantara berfungsi sebagai entitas ekonomi dan lembaga investasi strategis untuk mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Pemerintah memulai pembentukan Danantara dengan menyusun regulasi sebagai dasar hukumnya. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghasilkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202, yang disahkan oleh DPR RI pada awal Februari 2025. Untuk memperjelas struktur serta mekanisme pengelolaannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025. Setelah regulasi ditetapkan, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara ini pada 24 Februari 2025.

Tujuan Danantara

Danantara dibentuk sebagai badan pengelola investasi yang bertujuan mengoptimalkan aset negara melalui investasi strategis serta meningkatkan daya saing di pasar global, dengan adanya danantara Indonesia menyediakan skema yang menarik untuk para investor global. Di sisi lain lembaga ini memiliki dua unit utama, yaitu holding operasional dan holding investasi. Holding operasional berkewajiban untuk mengelola kegiatan operasional BUMN di bawah naungannya, sedangkan holding investasi berfokus pada pengelolaan aset dan investasi BUMN guna meningkatkan nilai ekonominya.

Berdasarkan ketentuan dalam revisi UU BUMN, BPI Danantara memiliki kewenangan membentuk dua entitas perusahaan induk. Struktur kepemilikan saham dalam entitas tersebut terdiri dari Menteri BUMN yang memegang satu persen saham seri A Dwiwarna, sementara BPI Danantara menjadi pemegang saham mayoritas dengan 99 persen saham seri B.

Investasi dan Pengelolaan Aset

Pada tahap awal, Danantara akan mengelola aset Indonesia Investment Authority (INA) serta tujuh BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Dana kelolaan awal dari INA dan tujuh BUMN tersebut mencapai sekitar 600 miliar dollar AS atau sekitar Rp9.729 triliun, dengan target peningkatan hingga 982 miliar dollar AS.

Struktur Organisasi Danantara

Ketua dan Anggota

Danantara dipimpin oleh Menteri BUMN yang juga merangkap anggota. Anggota lainnya berasal dari Kementerian Keuangan serta pejabat atau profesional yang ditunjuk Presiden. Tugas utamanya adalah mengawasi operasional Danantara, menyetujui RKAP, mengevaluasi kinerja, dan melapor kepada Presiden.

Holding Investasi (Investasi & Aset BUMN)

Terdiri dari Direktur Utama dan minimal satu direksi sesuai keputusan RUPS. Persyaratan direksi mencakup WNI, usia maksimal 60 tahun saat pengangkatan pertama, bukan pengurus partai, serta memiliki pengalaman 15 tahun di bidang terkait. Tugas utama meliputi pengelolaan investasi dan aset BUMN, penyusunan RKAP, serta usulan penghapusan aset tidak produktif.

Dewan Pengawas

Bertanggung jawab kepada Presiden dan berisi profesional di bidang investasi, ekonomi, keuangan, atau hukum. Mereka mengelola dividen dan investasi BUMN, menyusun kebijakan investasi, serta bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset, dengan laporan kepada Dewan Pengawas dan Presiden.

Dewan Penasehat

Berperan sebagai penasihat strategis bagi Danantara dan pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Anggotanya adalah para ahli yang ditunjuk Presiden berdasarkan keahlian dalam ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik.

Holding Operasional (Operasional BUMN)

Terdiri dari Direktur Utama dan minimal satu direksi sesuai keputusan RUPS. Bertugas mengelola operasional BUMN, meningkatkan efisiensi bisnis serta daya saing perusahaan negara, dan menyusun serta mengusulkan RKAP kepada Danantara.

Kelebihan dan Kekurangan Danantara

Kelebihan:

Tata Kelola yang Lebih Baik: Danantara diharapkan meningkatkan transparansi dan tata kelola aset negara.

Stabilitas Keuangan Jangka Panjang: Berpotensi menjaga stabilitas keuangan negara dalam jangka panjang.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Dengan fokus pada sektor prioritas, Danantara diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi.

Kekurangan:

Potensi Inefisiensi Birokrasi: Penambahan hierarki dapat memperlambat proses pengambilan keputusan.

Menurunnya Performa BUMN: Birokrasi yang panjang bisa mengurangi fleksibilitas dan inovasi BUMN.

Isu Politik: Kemunculan Danantara bersamaan dengan berbagai isu sosial-politik dapat menimbulkan sentimen negatif.

Kesimpulan:

 

 

Danantara adalah badan investasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun memiliki potensi manfaat, tantangan birokrasi dan isu politik tetap menjadi perhatian. Keberhasilan Danantara sangat bergantung pada implementasi tata kelola yang baik, transparansi, serta komitmen dalam menghadapi tantangan yang ada.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *