Latar Belakang

Dengan perkembangan zaman yang membuat usaha yang dilakukan oleh masyarakat semakin kompetitif, masyarakat harus mencari cara untuk tetap mempertahankan usaha yang dimilikinya. Dalam hal ini inovasi terhadap suatu penemuan atau kerap kali disebut invensi merupakan aset yang sangat berharga dalam menjalankan usaha atau bisnisnya.

Untuk dapat mendapatkan kepastian hukum atas invensi yang telah ditemukan, pengusaha dapat mendaftarkan Paten atas invensi yang dimilikinya. Namun kerap kali masyarakat kurang memahami apabila sudah terdapat Paten atas suatu teknologi atau benda, masih tetap dapat didaftarkan atas perkembangan atau turunan teknologi tersebut, perkembangan atau turunan teknologi ini dikenal dengan Paten Sederhana.

Yang Dimaksud Paten Sederhana

Paten sederhana merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual HaKI yang diberikan oleh negara sebagai perlindungan invensi baru atas suatu invensi yang telah ada ditemukan sebelumnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.”

Adanya Paten Sederhana ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada penemu invensi pada suatu benda yang telah didaftarkan Patennya atau sudah ada sebelumnya, sehingga Paten Sederhana ini berbeda dengan Paten biasa ynag mensyaratkan tingkat kebaruan absoulut (benda atau teknologi yang ditemukan sama sekali tidak pernah ada sebelumnya). Dalam Paten Sederhana justru mensyaratkan pendaftaran atas perkembangan teknologi yang sudah ada sebelumnya.

Contoh Paten Sederhana

Pada dasarnya untuk menentukan Paten Sederhana harus mengetahui terlebih dahulu apakah Paten yang diajukan sudah ada sebelumnya dan apakah Invensi yang kita temukan merupakan penyempurnaan/pengembangan Invensi tersebut, berikut contoh-contoh kemungkinan yang dapat dijadikan Paten Sederhana

  1. Penemuan teknologi yang dapat diaplikasikan pada sepeda

Seperti yang kita ketahui, sepeda merupakan benda yang telah lama ditemukan di dunia. Perkembangan teknologi yang diaplikasikan di sepeda seperti motor listrik yang mempermudah pesepeda dalam menggunakannya, bentuk sepeda yang dapat memberikan meningkatnya kenyamanan saat bersepeda dapat dikategorikan sebagai Paten Sederhana.

 

  1. Penemuan teknologi yang dapat diaplikasikan pada kulkas

Kulkas adalah benda yang membantu manusia untuk menyimpan makanan baik bahan mentah maupun yang sudah matang, namun apabila kita dapat menemukan suatu teknologi yang dapat menyempurnakan atau dapat memberikan fungsi baru kepada kulkas seperti pembuat es otomatis di kulkas, kulkas yang memiliki 3 pintu bahkan hingga kulkas yang memiliki sistem pendinginan terbaru juga dapat dikategorikan sebagai Paten Sederhana.

Kesimpulan

Bahwa apabila Saudara memiliki penemuan teknologi terbaru atas teknologi yang sudah didaftarkan Paten, Saudara dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan kami terkait apakah terdapat kemungkinan Invensi yang Saudara temukan merupakan bentuk Paten sederhana atau tidak.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *