MENGENAL GUGATAN SEDERHANA
Penyelesaian sengketa perdata identik dengan proses yang panjang, rumit, dan memakan biaya besar. Namun, terhadap perkara dengan nilai tuntutan dan jenis sengketa tertentu dapat diselesaikan secara cepat dan efisien yakni melalui Gugatan Sederhana.
Apa itu Gugatan Sederhana?
Gugatan sederhana atau dikenal dengan istilah small claim court adalah mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan gugatan perdata biasa.
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 4/2019”), gugatan sederhana adalah penyelesaian Tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Kriteria Perkara Gugatan Sederhana
- Gugatan yang diajukan ialah gugatan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tidak termasuk gugatan sederhana :
- Perkara yang perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah.
- Para pihak baik penggugat maupun tergugat hanya boleh terdiri dari 1 orang, kecuali memiliki keperluan hukum yang sama.
- Penggugat harus mengetahui tempat tinggal/domisili tergugat.
- Jika penggugat berada di wilayah hukum yang berbeda dengan tergugat maka penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil ataupun wakil yang berdomisili sama dengan tergugat.
- Penggugat atau tergugat wajib untuk mendatangi secara langsung setiap persidangan baik dengan atau bersama kuasa, kuasa insidentil ataupun wakil yang berdomisili sama dengan tergugat bersama surat tugas dari institusi penggugat.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Tahapan mengenai penyelesaian gugatan sederhana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana :
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
-
- pendaftaran;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- pembuktian; dan putusan.
- Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Upaya Hukum
Terkait dengan adanya putusan akhir dalam gugatan sederhana, para pihak dapat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan keberatan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari ke Ketua Pengadilan setelah putusan dibacakan. Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa Permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Keberatan ini akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Putusan akhir ini akan diputus dan dibacakan setelah 7 hari setelah penetapan Majelis Hakim.
Kesimpulan
Gugatan Sederhana merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang cepat, sederhana, dan terjangkau, khusus untuk perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan penggugat dan tergugat hanya terdiri dari satu orang. Prosedur gugatan ini lebih sederhana, ditangani oleh hakim tunggal, dan hanya ada satu tahap upaya hukum yaitu keberatan, yang diajukan dalam waktu singkat dan diputus sebagai putusan akhir tanpa upaya hukum lanjutan.
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Penulis:
Evi Mutiara
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.