MEWASPADAI LEMBAGA JASA KEUANGAN TAK BERIZIN

Menempatkan dana (investasi) pada suatu lembaga jasa keuangan harus selektif. Tergiur imbal hasil yang tinggi boleh-boleh saja namun tetap memperhatikan keamanan investasi. Jangan sampai berharap untung malah jadi buntung. Mari lebih cerdas dalam berinvestasi.

Apa itu Lembaga Jasa Keuangan?

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) mendefinisikan Lembaga Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan.

Selanjutnya Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menguraikan lembaga jasa keuangan lainnya adalah pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Izin Usaha bagi Lembaga Jasa Keuangan

Setiap lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank, wajib memiliki izin usaha. Kewajiban tersebut dikarenakan lembaga jasa keuangan menjalankan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Izin merupakan legalitas yang memastikan lembaga jasa keuangan beroperasi secara sah, transparan, dan berada di bawah pengawasan. Tujuannya untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil dan melindungi kepentingan pengguna lembaga jasa keuangan. Kepentingan tersebut berupa pencegahan praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berbunyi:

Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri”

Selanjutnya terhadap lembaga jasa keuangan yang menjalankan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (“UU 1/2013”) yang mengatur bahwa lembaga keuangan mikro yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah Hukum Bila Dirugikan Lembaga Jasa Keuangan

Pada prinsipnya, masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas lembaga jasa keuangan dapat dikategorikan menjadi lembaga jasa keuangan yang berizin dan tidak berizin. Terhadap kerugian yang dilakukan lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dapat menempuh langkah hukum sebagai berikut:

      1. Mengajukan Laporan Pengaduan ke OJK yakni menyampaikan kronologis dan melampirkan bukti-butkti yang relevan melaui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK atau bersurat kepada OJK;
      2. Mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS-SJK (vide POJK No. 61/POJK.07/2020);
      3. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas tuntutan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau legal standing perlindungan konsumen dengan disertai tuntutan ganti rugi.
      4. Adapun terhadap kerugian yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang tidak berizin dapat membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana peniupan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 378 KUHP dan apabila memiliki bukti kuat dapat disertai dengan laporan tindak pidana pencucian uang (vide UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang)

Kesimpulan

 Lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat harus memiliki izin dari otoritas terkait, dalam hal lembaga yang menghimpun dana masyarakat tidak memiliki izin maka lembaga jasa keuangan tersebut dapat merugikan masyarakat sehingga masyarakat yang dirugikan dapat membuat laporan polisi dan/atau mengajukan gugatan secara keperdataan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  • Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  • POJK No. 61/POJK.07/2020

 

Penulis:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Dina Normanza Sibagariang

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *