Pendahuluan

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah Memorandum of Understanding (MoU) dan kontrak atau perjanjian kerap digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki kedudukan dan fungsi hukum yang berbeda. MoU pada umumnya hanya berisi kesepahaman awal antara para pihak sebelum dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mengikat, sedangkan kontrak atau perjanjian dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan peristiwa hukum yang melahirkan hak dan kewajiban yang sah serta dapat dipaksakan secara hukum. Perbedaan mendasar ini penting dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapannya, terutama terkait aspek kekuatan mengikat dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

Apa itu Memorandum Of Understanding  (MoU)?

Memorandum Of Understanding (Mou) adalah istilah yang terdiri dari dua kata. “Memorandum” berarti dasar atau landasan awal untuk Menyusun kontrak secara formal pada masa mendatang. Sementara itu “Understanding” adalah pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain baik secara lisan maupun secara tertulis”. Menurut Ricardo Simanjuntak (2011:45), MoU adalah suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan awal yang menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara para pihak sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak. Ricardo Simanjuntak (2006:37) menambahkan bahwa dokumen Mou tidak mengikat secara hukum dan agar mengikat secara hukum maka harus dilanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan perjanjian oleh para pihak.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Memorandum Of Understanding (Mou) adalah Nota kesepahaman atau nota kesepakatan yang merupakan sebuah dokumen awal yang di dalamnya memuat mengenai pernyataan tertulis yang menguraikan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam sebuah kontrak atau perjanjian lainnya.

Apa Ciri-Ciri MoU?

Memorandum of Understanding (MoU) sering dipahami sebagai kesepahaman awal antara para pihak sebelum dituangkannya perjanjian yang lebih mengikat secara hukum. MoU memiliki ciri khas yang membedakannya dari kontrak, yakni bersifat lebih sederhana, tidak selalu mengikat secara yuridis, namun tetap menjadi landasan penting bagi kerja sama ke depan.

Ciri-Ciri Memorandum Of Understanding (MoU), sebagai berikut:

  1. Isinya ringkas, bahkan sering sekali satu halaman saja;
  2. berisikan hal yang pokok saja;
  3. bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
  4. mempunyai jangka waktunya, misalnya satu bulan, enam bulan, atau setahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan suatu perjanjian yang lebih rinci, perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak;
  5. biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan; dan
  6. biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detail setelah penandatanganan memorandum of understanding, karena secara reasonable barangkali kedua belah pihak punya rintangan untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang detail tersebut.

 

Perbedaan antara MoU dan Kontrak/Perjanjian

Memorandum of Understanding (MoU) dan kontrak/perjanjian kerap digunakan dalam praktik hukum maupun bisnis, namun keduanya memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum yang berbeda. MoU umumnya dipandang sebagai dokumen pendahuluan yang berisi kesepahaman awal antara para pihak tanpa menimbulkan ikatan hukum yang mengikat secara penuh, sedangkan kontrak/perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata merupakan sumber perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dituntut secara hukum. Perbedaan mendasar inilah yang menjadikan penting untuk memahami posisi MoU dan kontrak agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.

Kedudukan MoU tersebut tidak dikenal di dalam hukum konvensional Republik Indonesia, namun pada prakteknya sering dipergunakan sebagai Pra-Kontrak atau dapat disebut sebagai Perjanjian Pendahuluan. Berbeda halnya dengan Perjanjian, Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) menerangkan, “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Perbedaan Mendasar antara MoU dan Kontrak/Perjanjian adalah MoU bukanlah suatu perikatan hubungan hukum melainkan suatu persetujuan secara prinsip yang dituangkan secara tertulis oleh para pihak.

Kekuatan Hukum MoU dan Kontrak/Perjanjian

Seperti yang diuraikan sebelumnya bahwa MoU tidak dikenal di dalam hukum Konvensional Republik Indonesia. Karena Mou sendiri belum melahirkan suatu hubungan hukum. Berbeda halnya dengan perjanjian, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.”

Dalam perjanjian bahwa sebuah Kontrak/Perjanjian menjadi sah harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam 1320 KUHPerdata:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak dilarang.

Pengertian MoU sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa MoU adalah nota kesepahaman tertulis yang menguraikan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam sebuah kontrak atau perjanjian lainnya. Sehingga MoU dalam hal ini tidak memenuhi syarat sah nya suatu perjanjian sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Kesimpulan:

Memorandum of Understanding (MoU) dan kontrak/perjanjian memiliki kedudukan hukum yang berbeda dalam praktek perdata di Indonesia. MoU pada dasarnya merupakan nota kesepahaman awal yang bersifat pendahuluan, sederhana, dan tidak melahirkan ikatan hukum yang mengikat secara penuh. MoU lebih berfungsi sebagai landasan atau pra-kontrak sebelum dibuat perjanjian yang sah. Sebaliknya, kontrak/perjanjian menurut KUHPerdata adalah peristiwa hukum yang melahirkan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan secara hukum, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk membedakan antara MoU dan kontrak agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai kekuatan hukum dan konsekuensi yang ditimbulkan.

Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Ricardo Simanjuntak, “Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis”, Penerbit: Kontan Publishing, 2011.
  • Ricardo Simanjuntak, “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis”, Penerbit: Mingguan Ekonomi & Bisnis Kontan, 2006.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *