Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma No.3/2022). Perma ini mengakomodir pihak berperkara untuk tidak perlu lagi datang ke Pengadilan dalam rangka mediasi sehingga kondisi pandemi, bencana alam, atau hambatan geografis yang menyebabkan ketidakhadiran para pihak dapat diatasi.
Pelaksanaan Mediasi Elektronik
Mediasi Elektronik adalah bentuk alternatif tata laksana mediasi di pengadilan apabila para pihak memilih untuk menjalani proses mediasi dengan memanfaatkan sarana elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Perma No.3/2022, yang dimaksud dengan mediasi elektronik adalah “Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.”
Dalam implementasinya, mediasi elektronik hanya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak menyetujuinya. Jika ada pihak yang tidak menyetujui, maka mediasi dilakukan secara konvensional. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam formulir persetujuan yang disediakan oleh pengadilan. Mediator, baik hakim maupun non-hakim bersertifikat, akan memfasilitasi proses mediasi dengan menggunakan aplikasi atau ruang virtual yang telah disepakati bersama. Ruang mediasi virtual ini dianggap sebagai ruang mediasi yang sah. (vide Pasal 12 Perma No.3/2022).
Mediator bertugas melakukan verifikasi identitas para pihak, menjadwalkan pertemuan, menentukkan ruang virtual mediasi, serta memandu jalannya mediasi secara daring. Jika tedapat pihak yang memiliki keterbatasan akses, pihak tersebut dapat menggunakan ruang mediasi. Hasil berhasil atau tidaknya mediasi akan dilaporkan mediator ke majelis pemeriksaaan perkara secara elektronk melalui Sistem Informasi Pengadilan. Jika mediasi berhasil, para pihak dapat menandatangani kesepakatan perdamaian secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik.
Hambatan Pelaksanaan Mediasi Elektronik
- Keterbatasan Akses Teknologi dan Internet
Tidak semua pihak memiliki akses terhadap perangkat dan jaringan internet yang stabil, terutama di daerah terpencil. Padahal, keberhasilan mediasi daring sangat tergantung pada infrastruktur digital yang memadai
- Rendahnya Literasi Digital
Baik para pihak maupun mediator bisa jadi belum terbiasa menggunakan aplikasi daring atau sistem informasi pengadilan, sehingga membutuhkan pelatihan dan pembiasaan.
- Ketergantungan pada Kesepakatan Para Pihak
Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa mediasi elektronik hanya dapat dilakukan jika semua pihak sepakat. Bila ada satu pihak menolak, maka proses kembali ke mediasi manual. Hal ini dapat menghambat efisiensi yang diharapkan dari sistem mediasi elektronik.
- Verifikasi Identitas yang Kurang Maksimal
Meskipun Pasal 9 memberikan ruang untuk pertemuan tatap muka saat verifikasi identitas, penerapan praktik ini bisa menyulitkan apabila para pihak berada di lokasi yang berbeda atau mengalami hambatan fisik.
- Risiko Pelanggaran Kerahasiaan dan Keamanan Data
Walau Perma No.3/2022 sudah menjelaskan prinsip kerahasiaan dan larangan merekam dalam Pasal 19 dan Pasal 20 potensi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi elektronik tetap menjadi kekhawatiran tersendiri.
Kesimpulan
Perma No.3/2022 merupakan bentuk adaptasi Mahkamah Agung terhadap tantangan zaman dan perkembangan teknologi dalam sistem peradilan. Mediasi elektronik adalah alternatif penyelesaian sengketa yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam mendukung infrastruktur, meningkatkan literasi digital, serta menjamin keamanan sistem informasi. Tanpa dukungan teknis dan sosial yang memadai, tujuan utama dari mediasi elektronik, yaitu tercapainya keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, akan sulit diwujudkan secara optimal.
Daftar Bahan Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Penulis: Gracia, S.H. & Evy Mutiara Marpaung
Editor: Muhammad Arief Ramadhan, S.H.