Dalam praktik bisnis, pengalihan saham merupakan kegiatan yang lumrah terjadi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara tegas menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak yang dapat dialihkan. Namun demikian, tidak jarang dalam prakteknya terjadi permasalahan ketika proses pengalihan saham tidak diiringi dengan pelunasan pembayaran oleh pihak pembeli saham. Situasi ini menimbulkan kerugian bagi pemilik saham karena meskipun proses administrasi dan legalitas telah dilaksanakan, pembayaran atas pengalihan saham belum diterima. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai cidera janji atau wanprestasi karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Dalam beberapa kasus, proses pengalihan saham sudah mencapai proses formal dengan terbitnya Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Lalu bagaimana dengan saham yang sudah dialihkan tanpa adanya pembayaran meski legalitasnya sudah sempurna?

 

Ketika pengalihan saham telah dilaksanakan dan bahkan telah tercatat secara resmi dengan terbitnya Akta RUPS serta Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Kemenkumham, namun kewajiban pembayaran yang telah disepakati tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.”

 

Upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pembeli saham tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah memperoleh kedudukan formal sebagai pemegang saham, maka langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak penjual sebagai upaya untuk melindungi hak-haknya adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Gugatan ini dapat mencakup:

  1. Mewajibkan tergugat untuk membayar harga saham yang telah disepakati
  2. Membatalkan RUPS dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Kemenkumham
  3. Mengganti kerugian atas kegagalan pembayaran saham

 

Kesimpulan

Meskipun pengalihan saham telah sah dilaksanakan dengan Akta RUPS dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Kemenkumham, gagalnya pembayaran oleh pembeli saham tetap merupakan bentuk wanprestasi. Kondisi ini memberikan dasar hukum kuat bagi penjual saham untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut pelunasan pembayaran, pembatalan pengalihan saham, dan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh penjual saham.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *