Apa itu LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha, termasuk Perusahaan Modal Asing (PMA), untuk memberikan informasi mengenai perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi selama periode tertentu. LKPM berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Dasar hukum pelaporan LKPM diatur dalam:

  1. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.

  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yang mengatur secara rinci tata cara penyampaian LKPM pada Pasal 10.

Siapa yang Harus Membuat LKPM?

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020, kewajiban menyampaikan LKPM berlaku bagi:

  1. Pelaku usaha dengan izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik berbentuk PMA maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

  2. Perusahaan yang telah memulai tahap konstruksi, produksi, atau operasi komersial.

Namun, ada pengecualian untuk usaha mikro dengan nilai investasi di bawah Rp50 juta serta sektor-sektor tertentu seperti hulu migas, perbankan, dan asuransi.

Kepada Siapa LKPM Disampaikan?

LKPM disampaikan kepada:

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga pusat yang mengelola data penanaman modal di Indonesia.

  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota jika terdapat kewajiban pelaporan di daerah.

Kapan Periode Pelaporan LKPM?

  1. Pasal 10 ayat (5) menetapkan bahwa periode pelaporan bergantung pada nilai investasi:

    • Investasi Rp50 juta hingga Rp500 juta: pelaporan setiap 6 bulan (semesteran).

    • Investasi Rp500 juta hingga Rp10 miliar: pelaporan setiap 3 bulan (triwulanan).

    • Investasi lebih dari Rp10 miliar: pelaporan setiap 3 bulan (triwulanan).

  2. Pasal 10 ayat (6) huruf c mengatur jadwal penyampaian laporan semesteran:

    • Semester I: paling lambat 10 Juli.

    • Semester II: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

  3. Pasal 10 ayat (8) mengatur jadwal penyampaian laporan triwulanan:

    • Triwulan I: paling lambat 10 April.

    • Triwulan II: paling lambat 10 Juli.

    • Triwulan III: paling lambat 10 Oktober.

    • Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

  4. Periode Pelaporan Tahunan:

    • Pelaporan tahunan tidak diatur secara khusus untuk LKPM reguler, namun beberapa laporan tambahan seperti laporan untuk perusahaan konstruksi asing atau sektor tertentu dapat memiliki periode tahunan sesuai ketentuan terkait.

Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan dalam Pelaporan LKPM?

Dokumen yang biasanya diperlukan dalam pelaporan LKPM antara lain:

  1. Izin Usaha dan Izin Lokasi

  2. Laporan Keuangan (jika tersedia)

  3. Rincian Realisasi Investasi, termasuk informasi nilai investasi, penggunaan modal, dan pengadaan peralatan.

  4. Dokumen Pendukung Operasional, seperti kontrak kerja, laporan kemajuan proyek, atau dokumen relevan lainnya.

Bagaimana Langkah Pelaporan LKPM?

  1. Registrasi di Sistem OSS:

    • Pelaku usaha harus memiliki akun OSS untuk mengakses layanan pelaporan LKPM.

    • Setelah login, pilih menu terkait pelaporan LKPM.

  2. Pengisian Formulir LKPM:

    • Isi data tentang identitas perusahaan, realisasi investasi, dan kendala yang dihadapi selama periode pelaporan.

    • Pastikan data sesuai dengan kondisi aktual.

  3. Unggah Dokumen Pendukung:

    • Unggah dokumen seperti izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya sesuai permintaan sistem.

  4. Pengajuan LKPM:

    • Setelah data diverifikasi, kirimkan LKPM melalui sistem OSS.

    • Pelaku usaha akan menerima bukti penerimaan pelaporan.

  5. Monitoring dan Tindak Lanjut:

    • Jika ada kendala atau perlu koreksi, pemerintah akan memberikan pemberitahuan melalui OSS.

    • Perusahaan harus segera menindaklanjuti sesuai arahan.

Apa Sanksi bagi yang Tidak Melaporkan LKPM?

  1. Pasal 49 ayat (2): Sanksi administratif berupa:

    • Peringatan tertulis

    • Pembatasan kegiatan usaha

    • Pembekuan/penghentian sementara

    • Pencabutan

    • Pembatalan

    • Penutupan Kantor Cabang Administrasi

    • Denda administratif

  2. Pasal 50 ayat (1): Sanksi berupa peringatan tertulis dikenakan kepada pelaku usaha jika:

    • Tidak menyampaikan LKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).

    • Menyampaikan LKPM tahap konstruksi tanpa tambahan realisasi investasi selama 4 periode pelaporan berturut-turut tanpa penjelasan hambatan.

Format dan prosedur pemberian peringatan tertulis diatur lebih lanjut dalam Pasal 49 ayat (2).

Peran Gestor dalam Penyusunan LKPM

Gestor atau konsultan berperan strategis dalam membantu PMA memenuhi kewajiban pelaporan LKPM, terutama jika menghadapi kendala administratif atau teknis. Manfaat menggunakan jasa gestor antara lain:

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi:

    • Gestor memastikan laporan sesuai ketentuan sehingga menghindari sanksi administratif.

  2. Efisiensi Waktu dan Sumber Daya:

    • Dengan bantuan gestor, perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis utama.

  3. Pemecahan Kendala Teknis:

    • Gestor berpengalaman membantu menyelesaikan masalah teknis dalam penggunaan sistem OSS.

Kesimpulan

LKPM adalah laporan wajib bagi pelaku usaha, termasuk PMA, untuk memberikan informasi tentang realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi, serta sebagai alat pengawasan pemerintah. LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha yang memiliki izin OSS dan telah memulai konstruksi atau operasi komersial, kecuali usaha mikro tertentu dan sektor khusus seperti hulu migas dan perbankan. Laporan disampaikan ke BKPM atau DPMPTSP daerah sesuai ketentuan, dengan periode pelaporan semesteran atau triwulanan bergantung pada nilai investasi dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *