Perselisihan hubungan industrial dapat disebabkan dari perbedaan penafsiran dan/atau perbedaan pelaksanaan dari perjanjian kerja. Selanjutnya perjanjian kerja pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun demikian terdapat perjanjian kerja yang diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yakni perjanjian kerja laut. Konsekuensinya, penyelesaian perselisihan yang berdasarkan perjanjian kerja laut memiliki karakteristik yang berbeda dengan perselisihan pada umumnya.

Perjanjian Kerja Laut

Pasal 1 Angka 14 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan perjanjian kerja sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sedangkan perjanjian kerja laut tidak saja mengacu kepada UU Ketenagakerjaan melainkan terdapat pengaturan khusus sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan (“PP Tentang Kepelautan”). Mengacu kepada PP Tentang Kelautan, perjanjian kerja laut adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia dengan pengusaha angkutan di perairan.

Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut

Perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang terjadi antara pekerja (karyawan) dengan pengusaha. Perselisihan tersebut didasarkan pada perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu Perusahaan.

Sementara itu, perselisihan hubungan industrial yang berasal dari perjanjian kerja laut adalah perselisihan yang berasal dari pendapat antara pengusaha kapal dengan anak buah kapal berdasarkan perjanjian kerja laut.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah upaya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam suatu Perusahaan.

Mengacu kepada UU Ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Perundingan Bipartit yakni perundingan antara karyawan atau pekerja dengan pengusaha.
  2. Perundingan Tripartit yakni perundingan antara karyawan atau pekerja dengan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga. Penyelesaian tersebut dapat melalui mediasi, rekonsiliasi dan arbitrase.
  3. Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Khusus mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan perjanjian kerja laut maka proses penyelesaian hubungan industrial pada pengadilan hubungan industrial telah diatur sedemikian rupa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Perdata yang menyatakan:

a. Perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya.

Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan.

b. Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.

Kesimpulan

Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, perselisihan antara Anak Buah Kapal (ABK) dan pengusaha kapal diselesaikan berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mengacu pada KUHD dan UU Pelayaran. Jika tidak diatur dalam kedua regulasi tersebut, maka penyelesaian mengikuti UU Ketenagakerjaan. PKL merupakan bentuk perjanjian kerja antara ABK dan pemberi kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak serta wajib disahkan oleh syahbandar. Perselisihan yang timbul diselesaikan melalui mekanisme UU PPHI, yaitu: bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dasar Hukum

UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 401

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

 

Penulis:

Renaldi Avri Angga, S.H.

Yuliana Munthe

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *