Keterlambatan penerbangan atau delay merupakan hal umum dalam transportasi penerbangan. Namun delay dapat menimbulkan dampak signifikan dan berpengaruh terhadap agenda bisnis, urusan keluarga dan bahkan bisa berdampak terhadap kesehatan fisik dan psikis. Menyikapi hal ini, pemerintah selaku regulator telah menetapkan aturan yang wajib ditaati oleh maskpai penerbangan termasuk perlakuan maskapai terhadap penumpang yang mengalami delay.

 

Apa itu delay?

Delay atau keterlambatan penerbangan adalah kondisi dimana jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”) mendefinisikan keterlambatan sebagai terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Secara teknis, delay dapat disebabkan oleh empat faktor, yaitu: Pertama, Faktor manajemen airline. Faktor ini disebabkan oleh kelalaian manajemen maskapai yang menimbulkan keterlambatan penerbangan seperti: keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin, keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan ketidaksiapan pesawat udara.

Kedua, faktor teknis operasional. Faktor ini disebabkan oleh kendala teknis yang berasal dari kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, meliputi: Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran, Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).

Ketiga, faktor cuaca merupakan faktor yang berasal dari kondisi alam seperti hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal; atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.

Keempat, faktor lain yakni hal-hal diluar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.

 

Klasifikasi Delay

Secara yuridis, Permenhub 89/2015 mengklasifikasi keterlambatan penerbangan berdasarkan durasi keterlambatan menjadi 6 (enam) kategori, yaitu:

  • kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
  • kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
  • kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
  • kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
  • kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan
  • Kategori 6, Pembatalan Penerbangan.

Kewajiban Maskapai Yang Mengalami Delay

Salah satu kewajiban maskapai yang mengalami delay adalah kewajiban kepada penumpang yang telah hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Pasal 9 Permenhub 89/2015 mewajibkan maskapi memberikan kompensasi atas keterlambatan sesuai dengan kategori keterlambatan, yakni:

  1. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
  2. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  3. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  4. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
  5. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan. 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket),

Namun apabila keterlambatan terjadi karena faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain lain diluar kendali maskapai, maka pihak maskapai dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi tersebut.

 

Langkah Hukum Penumpang Yang Dirugikan Karena Delay

Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri

Penumpang yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.

Dasar gugatan:

Pasal 1365 KUHPerdata (BW) → Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian.

Legal Standing Perlindungan Konsumen (UUPK) → Hak konsumen untuk menuntut pelaku usaha yang melanggar haknya, termasuk hak atas kompensasi sesuai peraturan.

Gugatan dapat diajukan untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil akibat tidak diberikannya kompensasi atau layanan sesuai ketentuan Permenhub No. 89 Tahun 2015.

 

Penyelesaian di Luar Pengadilan

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penumpang dapat memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang bersifat lebih cepat dan murah. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat menjadi pilihan dengan metode mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya rendah.

 

Penyelesaian Administrasi

Penumpang dapat melaporkan maskapai ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Unit Pelayanan Pengaduan Konsumen Transportasi Udara di bandara. Laporan ini dapat menjadi dasar tindakan administratif terhadap maskapai yang tidak memenuhi kewajiban pelayanan sesuai peraturan.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia

Penulis :

  • Muhammad Arief Ramadhan, S.H.
  • Dina Normanza Sibagariang.

Editor :

  • Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *