Minerba One Data Indonesia (MODI) adalah aplikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Ditjen Minerba) untuk pengelolaan dan pengawasan sektor usaha di bidang mineral dan batubara (minerba). Setiap pelaku usaha minerba, wajib terdaftar pada sistem MODI agar dapat memperoleh layanan-layanan penting dari Ditjen Minerba terkait operasi produksi, penjualan, pembayaran pajak, perpanjangan izin, dsb.

Apabila pelaku usaha minerba tidak terdaftar pada sistem MODI yang memuat Daftar Perusahaan Hasil Penataan IUP dan IUPK yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pelaku usaha minerba tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan perizinan dalam kegiatan usaha pertambangan yang mengakibatkan kegiatan pertambangan pelaku usaha minerba tersebut akan berhenti. Mengingat pentingnya MODI bagi kelangsungan usaha para pelaku usaha minerba, sering terjadi kasus-kasus penolakan pendaftaran suatu badan usaha minerba ke dalam sistem MODI oleh Ditjen Minerba yang berakhir di meja pengadilan, khususnya bagi pelaku usaha yang permohonan pendaftaran MODI nya tidak mendapatkan respon/tindak lanjut. Dalam hal ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pedoman penyelesaian sengketa terkait MODI di pengadilan.

Mahkamah Agung pada tanggal 17 Desember 2024 menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 2/2024). Halaman 10 SEMA 2/2024 tersebut pada poin E.2., bagian Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, pada intinya menyatakan bahwa sikap diam dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak memasukan atau mengabulkan permohonan Penggugat dalam daftar MODI, tidak dapat dipandang sebagai tindakan faktual yang bersifat omisi melainkan merupakan tindakan menolak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

SEMA 2/2024 tersebut merubah mekanisme penyelesaian sengketa terkait MODI di Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya diselesaikan menggunakan 2 (dua) pilihan mekanisme yakni: (a) Permohonan Fiktif Positif berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 8 Tahun 2017; atau (b) Gugatan Tindakan Faktual berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 serta PERMA No. 2 Tahun 2019, namun dengan keluarnya SEMA 2/2024 tersebut, sengketa terkait MODI yang diajukan oleh pelaku usaha yang permohonan pendaftaran MODI-nya tidak mendapatkan respon dari instansi pemerintah yang berwenang, maka harus diajukan melalui mekanisme Gugatan Fiktif Negatif berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986.

Konsultasikan permasalahan hukum yang Anda hadapi terkait pendaftaran MODI Anda. Tim MNL Law Firm siap membantu Anda dalam menangani sengketa MODI di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 8 Tahun 2017
  • PERMA No. 2 Tahun 2019
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2024

Penulis & Editor :

  • Muhammad Arief Ramadhan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *